> >

Bima Arya Coba Makan di Warung Pecel Lele 20 Menit: Waktunya Cukup, Tapi Seperti Kesiangan Sahur

Berita daerah | 28 Juli 2021, 09:56 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya (Sumber: KOMPAS.COM)

Baca Juga: Aturan Makan di Warteg 20 Menit, Ketua DPR: Jangan Hanya Jadi Lelucon

Seperti diberitakan Kompas.TV sebelumnya, pemerintah telah resmi melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Meski demikian, pemerintah juga memberikan beberapa pelonggaran yang diterapkan di sejumlah sektor esensial, termasuk usaha makanan dan minuman.

Dalam ketentuan tersebut, warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang.

Adapun lama waktu makan tiap pengunjung juga diatur, yakni tidak lebih dari 20 menit dan tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Pelonggaran ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Restoran hingga PKL Boleh Buka dan Makan di Tempat

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU