> >

Pemilik Kedai Kopi yang Tolak Denda Rp5 Juta dan Pilih Dipenjara Bebas: Mending Ikuti Aturan

Hukum | 18 Juli 2021, 17:08 WIB
Asep Lutfi Suparman (23), keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya seusai menjalani kurungan 3 hari karena melanggar PPKM Darurat, Minggu (18/7/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Saat menjalani kurungan penjara, awalnya Asep sempat disatukan dengan tahanan lain.

Namun belakangan, Asep dipindahkan. Ia ditempatkan di ruangan khusus seorang diri.

"Awalnya saya disatuin sama narapidana lainnya, tapi saat itu juga langsung dipindahkan karena sel itu penuh," ujarnya.

"Alasan prokes, saya ditempatkan di ruangan lain sendirian sampai bebas hari ini."

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, resmi mengeksekusi Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi yang memilih 3 hari kurungan penjara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).

Asep menjalani hukuman mulai hari itu di Lapas Lelas II B setelah dinyatakan bersalah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Langgar Aturan Jam Malam, Tempat Futsal dan Kedai Kopi di Jakbar Disegel Satpol PP

Asep mengaku kaget karena menjalani hukumannya di Lapas bersama ratusan narapidana berbagai kasus lainnya.

Padahal, sebelumnya Asep mengira dirinya akan dikurung di sel Polres atau Polsek sesuai perkiraannya.

"Saya kaget, saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap," ucap Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi Lapas, Kamis siang.

Asep merupakan pemilik kedai kopi asal Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, yang lebih memilih dipenjara selama 3 hari daripada bayar denda Rp5 juta ke Negara sesuai vonis hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

Sidang yang dipimpin hakim Abdul Gofur tersebut digelar bagi 9 pelaku usaha lainnya yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp5 Juta atau subsider kurungan 3 hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM Darurat melebihi pukul 8 malam," ujar Gofur, membacakan vonis pelanggar Asep.

Baca Juga: Langgar Jam Malam, Pujasera dan Kedai Kopi di Wilayah Duri Kosambi Jakbar Ini Disegel Satpol PP

Sesuai putusan hakim, Asep langsung menghampiri meja petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya di ruang sidang tersebut untuk menentukan pilihan menjalani 3 hari kurungan.

Dirinya beralasan selama ini tak memiliki uang sebanyak itu dan lebih memilih menjalani subsidernya di depan jaksa.

"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari saja Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep.

Menurut Asep, kedai kopinya kena razia petugas saat melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu Pukul 20.00 WIB selama PPKM Darurat.

Dirinya hanya pasrah dan dimintai menjalani sidang secara virtual khusus pelanggar PPKM Darurat di Taman Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Kedai Kopi di Yogyakarta Sajikan Kopi Durian Pakai Kecap, Begini Rasanya

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU