> >

Pengakuan Ayah Pemilik Kedai Kopi yang Pilih Dibui 3 Hari: Saya Bangga dengan Keputusan Anak Saya

Hukum | 16 Juli 2021, 07:10 WIB
Foto-foto Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi kena denda PPKM Darurat yang memilih 3 hari kurungan penjara telah dijebloskan ke ruang tahanan Lapas Kelas II B Tasikmalaya mulai hari ini, Kamis (15/7/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

TASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Agus Rahman (56) turut mendampingi saat anaknya, Asep Lutfi Suparman, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, untuk menjalani kurungan penjara selama tiga hari.

Diketahui, Asep yang merupakan pemilik kedai kopi di Tasikmalaya memilih dipenjara 3 hari ketimbang membayar denda Rp5 juta karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Baca Juga: Cerita Pemilik Kedai Kopi Langgar PPKM Pilih Dipenjara 3 Hari: Saya Sudah Yakin, Saya Tak Punya Uang

Sesuai vonis persidangan, pria berusia 23 tahun itu dikurung selama tiga hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya. Terhitung mulai Kamis (15/7/2021).

Asep akan menjalani hukuman mulai hari ini di lapas tersebut. Dengan demikian, Asep baru akan bebas pada Sabtu (17/7/2021).

Menanggapi keputusan sang anak yang memilih dipenjara ketimbang membayar denda, sebagai ayah Agus mengaku bangga dan mendukung keputusan anaknya.

"Saya bangga dengan keputusan anak saya. Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga," kata Agus dikutip dari Kompas.com pada Kamis (15/7/2021).

"Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara dari pada bayar dendanya."

Baca Juga: Kesaksian Satpol PP yang Mendapat Siraman Air Panas dari Pemilik Kedai Makanan di Medan

Agus mengakui anaknya bersalah melanggar PPKM Darurat, karena kafe di lantai 3 rumahnya masih buka dan menerima pembeli makan di tempat melebihi batas waktu sesuai aturan.

Dirinya pun sudah membujuk anaknya untuk membayar denda saja sesuai vonis hakim. Namun, sang anak menolaknya.

Menurut Agus, anaknya bilang daripada uang sebesar Rp5 juta dibayarkan ke negara, lebih baik dipakai untuk kebutuhan yang lain.

"Saya beberapa kali membujuk anaknya untuk bayar dendanya saja, kita nyediain uang segitu gampang," ucap Agus.

"Tapi, saya bangga dengan keputusan anak saya yang memilih denda kurungan ini. Katanya, uang segitu mending dipakai keperluan lainnya saja dari pada dibayarkan ke negara."

Baca Juga: Momen Petugas Satpol PP Disiram Air Panas oleh Pemilik Kedai Makanan di Medan

Sementara itu, Asep mengaku kaget atas eksekusi yang dijalaninya. Sebab, ia tak mengira bakal menjalani hukuman di Lapas bersama ratusan narapidana dari berbagai kasus.

Sebelumnya, ia berpikir akan menjalani hukuman kurungan penjara di sel milik Polres atau Polsek sesuai perkiraannya. Meskipun begitu, Asep mengaku siap menjalani hukuman tersebut.

"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap," kata Asep.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Sidiq, membenarkan pemilik kedai kopi yang melanggar PPKM Darurat telah dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya.

Menurut Sidiq, hukuman tersebut akan dijalani karena itu merupakan pilihannya sejak awal. Adapun penahanannnya dimuali sejak hari ini.

Baca Juga: Langgar Aturan Jam Malam, Tempat Futsal dan Kedai Kopi di Jakbar Disegel Satpol PP

Terkait penahanan terhadap Asep, Sidiq menuturkan, telah berkoordinasi dengan pimpinan Lapas untuk proses kurungannya selama tiga hari.

"Awalnya kan mau ditahan di Polsek atau Polres. Namun, aturan menyebutkan kalau sudah vonis persidangan wajib menjalaninya di Lapas Tasikmalaya," ujar Sidiq.

"Kalau masuk hari ini, berarti Sabtu besok sudah keluar lagi."

Sebelumnya, Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, memilih dipenjara selama tiga hari daripada membayar denda Rp5 juta.

Pria berusia 23 tahun itu divonis bersalah oleh hakim saat menjalani persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Melanggar Protokol Kesehatan, 15 Pengunjung Kedai Kopi Jalani Tes Usap Antigen

Adapun kesalahan Asep yakni masih melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB selama penerapan PPKM darurat.

"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara," kata hakim Gofur saat membacakan vonis dalam sidang virtual, Selasa (13/7/2021), dikutip dari Kompas.com.

"Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM darurat melebihi pukul 20.00 malam."

Asep memgaku memilih untuk dikurung tiga hari karena tak punya uang untuk membayar denda yang jumlahnya sangat besar. 

"Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari saja, Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke negara," kata Asep.

Baca Juga: Tetap Optimistis! Pemuda ini Berani Memulai Usaha Kedai Kopi di Tengah Pandemi

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU