> >

Pemkot Tangerang Terbitkan SE Pelaksanaan Iduladha dan Kurban Selama PPKM Darurat

Peristiwa | 13 Juli 2021, 13:07 WIB
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. (Sumber: Kompastv/Antara)

TANGERANG, KOMPAS.TV – Jelang Iduladha, Pemerintah Kota Tangerang terbitkan Surat Edaran (SE) tentang petunjuk teknis pelaksanaan salat Iduladha dan kurban selama PPKM Darurat.

Dalam SE nomor 451/2449-Kesra/2021 Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah meniadakan takbiran keliling dan salat iduladha secara berjemaah di masjid atau lapangan. Pihaknya meminta masyarakat untuk melaksanakan dari rumah.

"Kegiatan takbiran di masjid, mushola atau takbir keliling ditiadakan selain itu salat Id dilaksanakan di rumah masing - masing," ujar Wali Kota Arief R. Wismansyah dalam keterangan resmi, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Tekan Laju Penularan Covid-19, Jubir Kominfo Imbau Masyarakat Salat Iduladha 1442 H di Rumah

Arief juga menjelaskan, selain takbiran dan salat Iduladha, pihaknya juga mengatur terkait pelaksanaan kurban di Kota Tangerang selama PPKM Darurat.

Berdasar SE yang diterbitkan, pemotongan hewan kurban hanya dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dengan waktu pelaksanaan dibagi menjadi tiga hari, yakni pada 11 hingga 13 Zulhijjah atau 21 hingga 23 Juli 2021.

Namun begitu, pihaknya mengizinkan untuk memotong hewan kurban di RPH-R ketika sudah memenuhi kapasitas.

"Tapi jika kapasitas RPH-H sudah penuh, pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH," terangnya.

Baca Juga: Hindari Kerumunan, Gubernur Sumut: Daging Kurban Dibagikan Panitia, Penerima di Rumah Saja

Demi penerapan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19, pihaknya tidak mengizinkan kehadiran pihak lain pada saat pemotongan kecuali petugas.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : KOMPASTV


TERBARU