> >

Sebagian Besar Masyarakat Belum Tahu Aturan STRP

Berita daerah | 12 Juli 2021, 13:06 WIB
Sejumlah petugas gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP menjaga pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Lampiri, Kalimalang, Jakarta, pada hari Senin sore (5/7). Pada hari ketiga PPKM Darudat kendaraan taktis berjenis Panzer milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) digunakan untuk memblokade jalan yang akan menuju kearah Jakarta. (GEN).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan STRP untuk penyekatan mobilitas masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Aturan yang berlaku sejak 5 Juli 2021 itu mewajibkan masyarakat umum non-lembaga pemerintahan untuk menunjukan STRP setiap kali keluar masuk wilayah Jakarta ata sebaliknya.

STRP merupakan aturan wajib yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta selama PPKM Darurat bagi pekerja yang keluar masuk Ibu Kota. Kebijakan itu dimaksudkan agar perusahaan di luar kategori esensial dan kritikal tidak melakukan aktivitas work from office (WFO).

Kebijakan STRP merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hari Ini Transjakarta Tetap Beroperasi, Penumpang Wajib Bawa Surat Keterangan Pekerja

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU