> >

Sebagian Besar Masyarakat Belum Tahu Aturan STRP

Berita daerah | 12 Juli 2021, 13:06 WIB
Sejumlah petugas gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP menjaga pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Lampiri, Kalimalang, Jakarta, pada hari Senin sore (5/7). Pada hari ketiga PPKM Darudat kendaraan taktis berjenis Panzer milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) digunakan untuk memblokade jalan yang akan menuju kearah Jakarta. (GEN).

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, hingga hari ke-10 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Darurat Jawa-Bali ini, petugas di lapangan masih menemukan pekerja dari sektor non-esensial dan non-kritikal yang berusaha melewati salah satu pos penyekatan di TL Lampiri, Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Pengurangan (volume kendaraan) memang terjadi, tetapi masih saja kami temukan masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial maupun kritikal itu berusaha untuk masuk," kata Erwin kepada awak media, Senin (12/7/2021).

Tak hanya itu, lanjut Erwin, petugas juga masih menemukan pekerja dari sektor esensial atau kritikal yang belum membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP). "Bagi yang belum, pemberlakuan ini sudah satu minggu dan hari ini seharusnya sudah bisa menunjukkan STRP," tuturnya.

"Kami berharap perusahaan-perusahaan yang memang mempekerjakan (pegawainya) yaitu dari esensial maupun kritikal, dengan batasan presentase itu bisa mengurus STRP bagi pegawainya," tambah Erwin.

Baca Juga: Situasi Hari Pertama Pemberlakuan STRP Untuk Pengguna KRL

Senada dengan Erwin, Petugas Halte Transjakarta Kampung Melayu Kusumawardhani mengatakan masih banyak peanggan Transjakarta yang belum tahu soal aturan STRP.

Sehingga, kata dia, untuk Senin ini masih dilakukan sosialisasi mengenai aturan STRP bagi penumpang yang akan menggunakan layanan Transjakarta. "Karena pelanggan beberapa ada yang tahu dan belum tahu. Kita sosialisasi dulu hari ini," kata Kusumawardhani dilansir dari ANTARA, Senin (12/7/2021).

Suasana Halte Transjakarta Kampung Melayu saat PPKM Darurat, Jakarta, Senin (12/7/2021) (Sumber: Kompastv/Ant)

Kata Kusumawardhani menjelsakan, sebelum memasuki Transjakarta, para penumpang harus melalui pemeriksaan suhu bdan dan harus memperihatkan STRP sebagai syarat berpergian.

Meski demikian, tambah Kusumawardhani, masih ada kelonggaran bagi penumpang yang tidak membawa STRP.

Baca Juga: Penumpang KRL yang Membawa STRP Tidak Sesuai Ketentuan Kemenhub Tidak Diperbolehkan Naik

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU