> >

Catat! Sejumlah Ruas Jalan di Kota Yogyakarta Ditutup Selama PPKM Darurat

Berita daerah | 5 Juli 2021, 17:54 WIB
Titik Nol Kilometer Yogyakarta (Sumber: Kompas.tv/Nat)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Yogyakarta dilakukan dengan menyekat sejumlah ruas jalan. Hal itu dimaksudkan untuk memaksimalkan pembatasan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat.

Wakil Wali Kota Yogyakarta sekaligus Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, penutupan akan dilakukan terutama jalan yang menjadi akses masuk utama ke wilayah yang dikenal kota pelajar tersebut.

Menurutnya, upaya penyekatan dilakukan untuk meredam aktivitas atau mobilitas masyarakat. Juga untuk mengondisikan agar masyarakat tetap berada di rumah, sehingga membantu menurunkan potensi penularan Covid-19.

“Setidaknya ada empat ruas jalan yang kami lakukan penyekatan, yaitu dari Jalan Solo, Jalan Magelang, Jalan Parangtritis, dan di Wirobrajan,” terang Heroe dikutip dari ANTARA, Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Catat! Jam Operasinal dan Penumpang KRL Yogyakarta-Solo Dibatasi Selama PPKM Darurat

“Kami ingin agar slogan ‘di rumah lebih baik’ bisa menjadi gerakan bersama di masyarakat. Membatasi mobilitas yang tidak perlu sangat dibutuhkan pada masa-masa seperti ini,” tambah dia.

Pada awal masa pelaksanaan PPKM Darurat, lanjut Heroe, masih ada beberapa warga dan tempat usaha yang belum sepenuhnya memahami aturan. Ada pula yang masih membuka usahanya, padahal tidak masuk dalam kategori usaha esensial dan ada juga warga yang masih nongkrong di tempat umum.

“Dimungkinkan, kami juga akan melakukan penyekatan di sekitar Malioboro supaya kawasan ini tidak menjadi tempat nongkrong. Tidak terjadi kerumunan,” tambahnya.

Adapun pencegahan munculnya kerumunan di tempat umum, Satgas Covid-19 Yogyakarta akan melakukan pemadaman lampu taman mulai pukul 20.00 WIB. Tujuannya, untuk meningkatkan kepatuhan warga agar tidak nongkrong dan melakukan kegiatan yang tidak perlu.

Sementara, pelaku kuliner yang masih menyediakan kursi atau tikar untuk makan di tempat juga langsung ditindak dengan mengambil kursi dan tikar.

Penulis : Hedi Basri Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU