> >

Polisi Tetapkan 7 Anak Jadi Tersangka Perusakan Makam di Kota Solo

Kriminal | 1 Juli 2021, 15:24 WIB
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak. (Sumber: Kompastv/Ant)

SOLO, KOMPAS.TV - Tujuh anak ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Kota Surakarta terkait kasus perusakan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak menuturkan hasil penyelidikan tersebut seusai menghadiri acara peringatan HUT Ke-75 Bhayangkara di Mapolres Surakarta, Kamis (1/7/2021).

"Setelah tim penyidik Polresta Surakarta melakukan gelar kasus tersebut, menetapkan tujuh anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagai tersangka," ungkapnya, seperti dilansir dari Antara, Kamis.

Ade menambahkan, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dari tujuh ABH tersebut akan dibagi menjadi dua kategori pananganan sesuai dengan batasan usia mereka.

Baca Juga: Selidiki Perusakan Makam di Solo, Polisi Periksa 23 Saksi

Kategori pertama yakni anak usia 12 tahun ke atas dan belum umur 18 tahun, dengan penanganan melalui langkah-langkah diversi mempertemukan semua pihak, baik korban maupun keluarga pelaku.

Pada hari ini, Ade mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan itu karena amanat UU Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa wajib upaya diversi pada setiap tingkat pemeriksaan tersangka.

Pihak-pihak yang akan dihadirkan dalam upaya diversi tersebut antara lain pihak korban, ABH bersama orang tuanya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Surakarta, Bapas, psikolog, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat.

Sementara, kategori kedua yang usianya masih di bawah 12 tahun, penanganan ABH akan melalui keputusan dari tiga pilar.

Yakni penyidik Polresta Surakarta, pekerja sosial, dan Bapas, guna mengembalikan mereka kepada orang tuanya atau rekomendasi lain terkait dengan pembinaan lebih lanjut.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU