> >

Kasus Covid-19 Makin Meningkat, Temanggung Bentuk TRC Hajatan

Update corona | 25 Juni 2021, 08:05 WIB
Bupati Temanggung HM Al Khadziq melakukan sosialisasi penggunaan masker di Pasar Legi Parakan beberapa waktu lalu dengan menggunakan kostum wayang tokoh Sri Kresna. (Sumber: Dok.Satgas Covid-19 Temanggung)

TEMANGGUNG, KOMPAS.TV- Kasus Covid-19 di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dalam beberapa pekan terakhir terus mengalami peningkatan dengan angka terkonfirmasi saat ini mencapai 425 dengan total terkonfirmasi 5.390.

Untuk menekan laju persebaran berbagai upaya telah dilakukan, salah satunya saat ini telah dibentuk Tim Reaksi Cepat Prokes Hajatan (TRC Hajatan).

Tim ini bertugas melakukan pemantauan dan penegakan hukum jika dalam penyelenggaraan hajatan ditemui unsur pelanggaran.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung Edy Cahyadi mengatakan, penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, telah memiliki payung hukum, yakni Peraturan Bupati Temanggung Nomor 45 Tahun 2020.

Bahkan saat ini untuk pengendalian ada cek lis pemenuhan protokol kesehatan kegiatan hajatan yang mengatur penyelenggaraan secara ketat.

Baca Juga: Warga Temanggung Gelar Lamaran Pernikahan Secara Virtual

"Cek lis pemenuhan protokol kesehatan kegiatan hajatan itu ada 14 poin. Apabila nanti ditemui ada ketidaklengkapan atau setidaknya dari 14 poin itu ada 4 unsur yang tidak dipenuhi (pelanggaran), maka tim akan menghentikan kegiatan hajatan dimaksud."

"Kami akan mendatangi seluruh kegiatan hajatan di Kabupaten Temanggung dan akan melakukan asistensi serta evaluasi di lapangan, bisa kami bubarkan bila tidak memenuhi standar prokes," kata Edy dalam siaran persnya, Kamis (24/6/2021).

Ia menyebutkan, 14 poin yang harus dipenuhi dalam cek lis hajatan antara lain:

1. ada penjaga tamu/orang masuk cek suhu

2. ada pintu masuk dan keluar,

3. ada unit tugas pencegahan Covid-19,

4. menyediakan handsanitizer/tempat cuci tangan dengan jumlah yang cukup,

5. ada petugas yang cukup di setiap pintu masuk dan keluar,

6. ada media informasi protokol kesehatan,

7. kapasitas tempat hajatan dengan rasio 1 tamu= 1 meter.

Baca Juga: Waspada! Temanggung Dikepung Daerah Zona Merah di Jateng

8. penataan kursi dengan jarak antara kursi 1 meter,

 9. pengunjung memakai masker,

10. pemeriksaan suhu tubuh,

11. jaga jarak pengunjung,

12. penyajian makanan,

13. kesesuaian jumlah undangan dengan proposal perijinan,

14. penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah hajatan.

Lebih lanjut ia mengungkapkan dari data tanggal 23 hingga 27 Juni 2021 tercatat di wilayah Kabupaten Temanggung ada 66 hajatan yang digelar masyarakat. Maka hal ini menjadi atensi serius Tim Reaksi Cepat (TRC) Hajatan.

Baca Juga: Video Amatir Rumah di Temanggung Diterjang Angin Kencang

"Satpol PP sebagai Satgas Covid-19 bidang Gakkumdis Protokol kesehatan telah membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) Hajatan, masing-masing tim 10 orang yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Kami akan mendatangi ke seluruh hajatan yang ada di Kabupaten Temanggung."

"Kami juga minta kerja sama semua pihak, termasuk lurah, camat untuk memahami bahwa Temanggung saat ini sudah mengalami kenaikan kasus Covid," tandas dia.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU