> >

Selidiki Perusakan Makam di Solo, Polisi Periksa 23 Saksi

Hukum | 24 Juni 2021, 17:07 WIB
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak (Sumber: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

Dikutip dari Kompas.com, peristiwa perusakan makam terjadi pada Rabu (16/6/2021). Terdapat belasan makam TPU Cemoro Kembar yang dirusak. Perusakan dilakukan anak-anak sekolah masih di bawah umur.

Kasus tersebut kemudian mendapat sorotan tajam dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Bahkan Gibran memastikan bakal menutup sekolah yang murid-muridnya diduga merusak belasan makam di wilayah Mojo tersebut. 

Menurutnya, sekolah tersebut melanggar Surat Edaran No 067/1869 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Solo.

Dalam SE nomor 7 huruf b poin 4 dijelaskan, sekolah yang ingin menggelar tatap muka harus mendapatkan izin dari wali kota sesuai kewenangannya melalui rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Solo.

"Sekolahnya apakah sudah berizin? Kok selama penutupan sekolah ini (masih Covid-19) bisa tatap muka (PTM). Izinnya seperti apa. Yang lain tutup kok dia PTM. Dari prokesnya aja sudah tidak tepat. Yang jelas sekolahnya harus ditutup," kata Gibran Selasa (22/6/2021).

Baca Juga: Gibran Tutup Sekolah yang Muridnya Diduga Merusak Belasan Makam di Solo

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU