> >

Polisi Tangkap Produsen Senapan Angin Ilegal, 135 Senapan Angin Rakitan Disita

Berita daerah | 4 Juni 2021, 20:36 WIB

BLITAR, KOMPAS.TV - Seorang produsen senapan angin ilegal ditangkap Satreskrim Polres Kota Blitar Jawa Timur. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan senapan angin rakitan yang akan dijual ke luar Pulau Jawa.

Widodo, warga Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar diringkus Satreskrim Polres Blitar Kota, setelah kedapatan memproduksi senapan angin tanpa izin.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan terbongkarnya produksi senapan angin ilegal itu berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Asyik Bercanda, Bocah 15 Tahun di Probolinggo Tewas Tertembak Senapan Angin Teman Sendiri

“usai menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah gubuk kecil yang berada di belakang rumah. Pada saat penggerebekan, kami mendapati 4 orang pekerja sedang merakit senjata,” ujar AKBP Yudhi Hery Setiawan.

Polisi juga menyita 135 pucuk senapan angin yang hendak dijual ke luar Pulau Jawa. Pelaku membuat berbagai jenis senapan angin berkaliber 4,5 hingga 9 milimeter.

Polisi terus mengembangkan kasus itu untuk memburu penadah senapan angin ilegal. Sementara sang pemilik usaha senapan angin dijerat pasal 24 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 4 penjara.

 

#SenjataApi #SenapanAngin #SenjataApiRakitan #Ilegal #Blitar

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU