> >

Final, Dua Oknum Polisi yang Menjual Senjata Api ke KKB Divonis 7 Tahun Penjara

Hukum | 4 Juni 2021, 10:40 WIB
Enam tersangka kasus penjualan senjata api dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dihadirkan dalam rilis pers di Mapolresta Ambon, Selasa (23/2/2021). (Sumber: TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy)

Mereka adalah Sahrul Nurdin (39), Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43), dan  Andi Tanan (50).

Hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Detik-Detik KKB Tembak Mati Pekerja Bangunan, Sebelum Dieksekusi Korban Teriak: Ampun Komandan

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU