> >

Papua Anticorruption Investigation: Penyalahgunaan Anggaran Covid-19 Karena Minimnya Pengawasan

Berita daerah | 1 Juni 2021, 22:16 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua Komisaris Besar Ricko Taruna (Sumber: Kompas.id/Fabio Maria)

JAYAPURA, KOMPAS.TV – Direktur Papua Anticorruption Investigation Anthon Raharusun mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan masih ada penyalahgunaan anggaran di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya di Papua.

Ia berpendapat, rawannya penyalahgunaan anggaran Covid-19 disebabkan minimnya pengawasan oleh pihak yang bertanggung jawab.

Selain itu, ada pula faktor kebijakan pusat yang memberikan wewenang berlebihan bagi pemda untuk pengelolaan anggaran tersebut.

”Saya berharap Polda Papua dapat mengungkap kasus penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Mamberamo Raya hingga tuntas. Tidak boleh tebang pilih dalam menentukan tersangka,” ucap Anthon, dilansir dari Kompas.id.

Baca Juga: Anggaran Covid Rp 1,2 Miliar di Mamberamo Raya Papua Disalahgunakan, Diduga untuk Biaya Pilkada

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua Komisaris Besar Ricko Taruna menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 3,1 miliar di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua.

Sebagian uang tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pilkada oknum tertentu.

Selain itu, Kapolda Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri menyatakan, pihaknya akan mengumumkan tersangka lain dalam kasus ini.

Hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

”Para pejabat pemerintahan di Papua wajib menggunakan anggaran penanganan Covid-19 sesuai prosedur dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Kami akan memproses hukum pihak mana pun yang menyalahgunakan anggaran tersebut,” ujar Mathius.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU