Kompas TV regional berita daerah

Anggaran Covid Rp 1,2 Miliar di Mamberamo Raya Papua Disalahgunakan, Diduga untuk Biaya Pilkada

Kompas.tv - 1 Juni 2021, 20:35 WIB
anggaran-covid-rp-1-2-miliar-di-mamberamo-raya-papua-disalahgunakan-diduga-untuk-biaya-pilkada
Ilustrasi Polda Papua menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 3,1 miliar di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua. (Sumber: shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Deni Muliya

JAYAPURA, KOMPAS.TV – Polda Papua menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020.

Nilainya sekitar Rp 3,1 miliar di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua.

Diduga uang tersebut sebagian dipakai untuk kepentingan pilkada oknum tertentu.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua, Komisaris Besar Ricko Taruna saat ditemui awak media di Jayapura, Selasa (1/6/2021), dilansir dari laman Kompas.id.

Ricko mengatakan, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Papua telah menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR sebagai tersangka.

SR kini ditahan di Rutan Polda Papua.

Sejauh ini, modus dalam kasus ini diduga adalah tidak adanya pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19 di Mamberamo Raya.

Tetapi anggaran senilai Rp 3,1 miliar telah dicairkan seluruhnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap SR, anggaran senilai Rp 1,2 miliar dari Rp 3,1 miliar itu digunakan untuk kepentingan oknum tertentu dalam mengikuti pilkada dan sisanya untuk kebutuhan pribadi.

Baca Juga: Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Hakim Duga Ada Makelar Perkara

”Kami terus menyelidiki adanya oknum selain SR yang terlibat dalam kasus ini. Total 19 aparatur sipil negara yang telah diperiksa,” terang Ricko.

Ricko menambahkan, pihaknya juga akan melaksanakan gelar perkara kasus ini di Badan Reserse Kriminal Polri.

”Kami akan menangani kasus ini dengan serius. Sebab, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anggaran untuk penanganan Covid-19,” katanya.

Adapun, Kapolda Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri menyatakan, pihaknya akan mengumumkan tersangka lain dalam kasus ini.

Hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

”Para pejabat pemerintahan di Papua wajib menggunakan anggaran penanganan Covid-19 sesuai prosedur dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Kami akan memproses hukum pihak mana pun yang menyalahgunakan anggaran tersebut,” kata Mathius.

Baca Juga: Jenazah Kapolsubsektor Oksamol yang Gugur Akibat Diserang OTK Akhirnya Dievakuasi ke Jayapura



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.