> >

Transfer Minyak Ilegal, Nakhoda Supertanker Divonis Setahun Penjara

Hukum | 25 Mei 2021, 23:37 WIB
Kapal aparat Badan Keamanan Laut melaju ke salah satu supertanker yang labuh jangkar di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (27/1/2021). Sebelumnya, MT Freya dan MT Horse ditangkap aparat Bakamla di perairan Kalimantan Barat, Minggu (24/1/2021). Kedua supertanker itu tertangkap tangan melakukan transaksi BBM secara ilegal. (Sumber: Kompas.id/ Pandu Wiyoga)

BATAM, KOMPAS.TV – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun penjara kepada nakhoda supertanker berbendera Iran dan Panama yang melakukan transfer minyak ilegal di perairan Kalimantan Barat.

Vonis 1 tahun penjara itu dijatuhkan kepada Mehdi Monghasemjahromi, yakni nakhoda supertanker MT Horse berbendera Iran dan Chen Yi Qun, nakhoda supertanker MT Freya berbendera Panama.

Mereka berdua dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

”Pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kemudian hari ada perintah dalam putusan hakim karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebelum berakhirnya percobaan selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim David Sitorus, Selasa (25/5/2021), dilansir dari laman Kompas.id.

Hakim menjatuhkan vonis itu dengan menimbang sikap kedua nakhoda yang telah mengakui dan menyesali bahwa perbuatan mereka dapat mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran.

Selain itu, mereka juga menyatakan tidak berniat melakukan kejahatan di wilayah perairan Indonesia.

Baca Juga: Gempuran Pencurian Ikan hingga Transaksi BBM Ilegal di Perairan Natuna

Sebelumnya, Supertanker MT Horse dan MT Freya ditangkap oleh Kapal Negara (KN) Marore-322 milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Kalimantan Barat pada 24 Januari 2021.

Saat itu, KN Marore-322 memergoki MT Horse yang mengangkut 282.850 metrik ton minyak mentah tengah memindahkan muatannya ke MT Freya.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 2 miliar kepada nakhoda MT Freya, Chen, yang terbukti membuang limbah tanpa izin di laut.

Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 104 UU No 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada pasal 104 UU No 32/2009, menyatakan, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Baca Juga: 8 Penambang Minyak Ilegal di Batanghari Ditangkap, 27.000 Liter Minyak Disita

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU