> >

Kolor Ijo, Fenomena Kriminal Lawas yang Kini Muncul Kembali

Kriminal | 25 Mei 2021, 07:05 WIB
Ilustrasi kejahatan kolor ijo (Sumber:Trubunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Warga Langkat, Sumatera Utara (Sumut), dihebohkan dengan isu datangnya sosok penjahat yang disebut "kolor ijo".  Aksi si kolor ijo tanpa busana itu tertangkap lewat tayangan video yang beredar.

Dalam aksinya, dia masuk ke rumah warga di tengah malam, pada Minggu (23/5/2021) pukul  pukul 03.41 WIB. 

Pria kolor ijo itu tampak berupaya membuka jendela. Namun karena tidak bisa berhasil, dia terlihat kabur ke belakang rumah.
 
Kejahatan yang dilakukan oleh kolor ijo pernah heboh 10 tahun silam.  

Pelakunya,  Buasir Nur Khotib,  warga  warga Desa Pohsangit Lor, Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Pri 50 tahun ini mengaku sudah merampok sekaligus memperkosa 31 perempuan dalam rentang waktu 10 tahun.

Baca Juga: Polda Bali Tangkap Pelaku Kejahatan Siber Terkait Peretasan Akun

Sebelum beraksi, Buasir  melakukan ritual dengan mengelilingi rumah korban agar penghuni rumah terlelap tidur.

“Setelah melakukan ritual, Kolor Ijo mencuri barang berupa HP, uang, dan laptop. Lalu membopong wanita untuk kemudian diperkosa di sawah atau di luar rumah. Setelah memerkosanya, Kolor Ijo meninggalkan korban begitu saja. Pelaku meletakkan sebuah batu di tubuh korbannya sehingga teriakan korban tak didengar oleh siapa pun,” ujar Kapolres Kota Probolinggo, AKBP Iwan Setiawan, Kamis 30 Januari 2014 silam.

Dalam melakukan aksinya, Kolor Ijo selalu mengenakan celana pendek berwarna hijau, lalu mencuri barang berharga milik korban, dan memerkosa perempuan, baik gadis maupun janda.

Atas perilaku kriminalnya, Buasir diseret ke pengadilan, April 2014 lalu.

Saat memasuki ruang sidang, Buasir menangis. Sidang yang diketuai hakim Putu Agus Wiranata digelar secara tertutup, karena kasus asusila. Sidang sendiri hanya berjalan sekitar 10 menit dan sidang ditunda minggu depan. 

Jaksa penuntut umum, Muhamad Hendra menyebutkan, terdakwa didakwa pasal akumulatif yaitu Pasal 363 tentang pencurian dan pasal 285 tentang memaksa perempuan bersetubuh di luar nikah.

"Terdakwa dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 16 tahun penjara," tutur Hendra.

Baca Juga: Ratusan Pelaku Kejahatan Ditangkap Polrestabes Bandung

Setelah Buasir tertangkap, kolor ijo pun meredup.

Namun, Buasir bukanlah satu-satunya. Pada 2010, kasus serupa sudah muncul di Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah. Tepatnya di Desa Telaga Baru RT 6, yang menghebohkan warga karena hadirnya  sesosok manusia  yang hanya mengenakan celana kolor atau celana dalam berwarna hijau.

Warga setempat sangat resah dengan adanya kemunculan sesosok Kolor Ijo di sekitar permukiman mereka. Namun sosok disebutkan tak pernah tertangkap. 

Aparat kepolisian menghimbau agar kaum perempuan dijaga dan jangan ditinggal sendirian. 

Kini, kasus serupa muncul lagi. Waktu bereaksinya sama di malam hari, penampilannya pun tak jauh berbeda, yaitu tak berbaju dan hanya mengenakan celana kolor. Semoga aparat mengungkap kejahatan yang meresahkan warga ini. 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU