Kompas TV regional hukum

Polda Bali Tangkap Pelaku Kejahatan Siber Terkait Peretasan Akun

Kompas.tv - 25 Mei 2021, 00:27 WIB
polda-bali-tangkap-pelaku-kejahatan-siber-terkait-peretasan-akun
Tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Senin (24/5/2021), menggelar jumpa pers mengenai pengungkapan dua kasus kejahatan siber. (Sumber: Kompas.id/ HUMAS POLDA BALI )
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Hariyanto Kurniawan

DENPASAR, KOMPAS.TV – Usai tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mengungkap kejahatan siber tentang peretasan, polisi akhirnya menahan RF (23). RF melakukan peretasan akun dan penyebaran situs penipuan untuk mengambil alih akun milik orang lain.

Pria asal Pekutatan Kabupaten Jembaran tersebut juga diduga mencuri data dari sejumlah akun yang diretasnya dan menggunakan data hasil curiannya untuk memeras pemilik akun sebenarnya.

Tersangka RF ditahan sejak Kamis (6/5/2021), dilansir dari laman Kompas.id.  Ia dijerat sejumlah pasal, di antaranya, beberapa pasal terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan dengan pengambilalihan akun, kesusilaan, dan pemerasan atau pengancaman serta ujaran kebencian.

Kepala Subdirektorat V Ditreskrimsus Polda Bali Ajun Komisaris Besar I Gusti Ayu Suinaci, yang menangani kejahatan siber mengatakan, tersangka diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: AIMAN - Pegasus, Peretasan, dan Teror Aktivis Antikorupsi

Hal tersebut dikemukakan dalam dalam jumpa pers di Direktorat Reskrimsus Polda Bali, Kota Denpasar, Senin (24/5/2021).

Lebih lanjut, Suinaci mengatakan, pihaknya juga berhasil mengungkap satu kasus penipuan secara dalam jaringan (daring/online) dan menangkap seorang tersangka berinisial DP (38). DP juga dinyatakan ditahan di Polda Bali setelah tersangka itu ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (21/5/2021).

Oleh sebab itu, Suinaci mengimbau masyarakat harus waspada dan bijaksana saat berinteraksi ataupun bertransaksi secara dalam jaringan (daring) dan tidak sembarangan menerima link yang meragukan serta tidak tergiur promosi yang ditawarkan.

”Ketika transaksi, jika perlu pembayaran dilakukan cash on delivery atau bayar di tempat,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana menyatakan, Pemerintah Provinsi Bali secara aktif melaksanakan kegiatan literasi keamanan dunia siber melalui media daring.

Konten literasi keamanan, menurut Pramana, misalnya tentang keamanan dasar seperti menjaga akun dan sandi akun atau password dengan baik.

Baca Juga: Presiden Jokowi: TNI-Polri Harus Adaptif Hadapi Kejahatan Siber

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x