> >

Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung Terima 651 Permohonan Izin Hajatan

Sosial | 20 Mei 2021, 10:44 WIB
Suasana pengajuan izin hajatan di Posko Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Rabu (19/5/2021). (Sumber: surabaya.tribunnews.com/David Yohanes)

TULUNGAGUNG, KOMPAS.TV - Selepas perayaan Lebaran, jumlah permohonan izin hajatan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengalami pelonjakan.

Melansir dari Kompas.com, Kamis (20/5/2021), sebanyak 651 permohonan telah tercatat hingga pertengahan Mei ini.

Atau setara enam kali lipat daripada bulan-bulan sebelumnya yang jumlah pemohonnya hanya berkisar 100 orang.

Baca Juga: Menkes Tetapkan Pedoman Percepatan Pencegahan dan Pengedalian Varian Baru Virus Covid-19

"Kebanyakan permohonan kegiatan adalah untuk hajatan pernikahan," kata staf Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Dedi Eka Purnama, Rabu (19/5/2021).

Oleh karena itu, sejumlah persyaratan pun tetap diterapkan bagi mereka yang hendak mengajukan permohonan izin hajatan, sebagai upaya untuk mengantisipasi tindakan tidak jujur pemohon.

"Yang terpenting warga punya izin dari satgas (di tingkat) desa dan kecamatan, kalau satgas desa dan kecamatan ada rekomendasi, kami akan menindaklanjuti dari satgas kabupaten,” katanya.

Baca Juga: Peringati Harkitnas, Puan Maharani Yakin Indonesia Bisa Bangkit dari Dampak Pandemi Covid-19

Nantinya, Dedi menegaskan, hajatan yang diizinkan pun tak boleh mengundang tamu lebih dari 50 orang dan mesti menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Selain itu, Satgas Covid-19 hanya memberi izin kepada pemohon yang akan menggelar hajatan di desa yang masuk ke dalam zona oranye, kuning, dan hijau.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU