Kompas TV nasional update corona

Menkes Tetapkan Pedoman Percepatan Pencegahan dan Pengedalian Varian Baru Virus Covid-19

Kompas.tv - 20 Mei 2021, 09:41 WIB
menkes-tetapkan-pedoman-percepatan-pencegahan-dan-pengedalian-varian-baru-virus-covid-19
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ancaman varian baru virus SARS-CoV-2 atau Covid-19 membutuhkan respons cepat dan pencegahan penularan berkelanjutan.

Salah satu langkash strategis adalah mempercepat pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi.

Keempatnya merupakan satu proses rangkaian kegiatan yang berkesinambungan yang keberhasilannya tergantung pada kecepatan dan kedisiplinan. Proses ini membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaannya dan koordinasi antara unit pemerintah pada berbagai level.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menetapkan panduan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi melalui Keputusan Menkes Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021.

Baca Juga: Kasus Aktif di Riau Tinggi, Presiden Jokowi Minta Menkes Kirim Vaksin Lebih Banyak

Dalam keputusan itu, pemeriksaan disebutkan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk penegakan diagnosis dari kasus Covid-19 melalui uji laboratorium.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan, laju pemeriksaan harus ditingkatkan lebih dari 1 orang per 1000 penduduk per minggu, jika positivity rate masih tinggi.

Dalam hal deteksi Covid-19, pemeriksaan laboratorium diprioritaskan untuk kasus suspek, kontak erat, tenaga kesehatan, dan masyarakat yang tinggal di fasilitas tertutup yang memiliki risiko penularan tinggi.

Sementara pelacakan, adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencari dan memantau kontak erat dari kasus konfirmasi atau kasus probable.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kriteria wilayah, akses dan kecepatan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).

"Entry dan exit test dilakukan menggunakan kriteria wilayah akses dan kecepatan pemeriksaan NAAT mengikuti ketentuan yang berlaku," terang Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Widyawati melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/5/2021).  

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Mulai Vaksinasi Tahap 3, Kemenkes: Sasar Warga Rentan di Zona Merah

Untuk karantina diartikan sebagai upaya memisahkan seseorang yang terpapar Covid-19, baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas, meski orang tersebut belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi.

Sedang isolasi adalah upaya memisahkan seseorang yang sakit yang membutuhkan perawatan Covid-19 atau seseorang terkonfirmasi Covid-19, dari orang yang sehat.

"Kedua terakhir tersebut bertujuan untuk mengurangi risiko penularan," tulis Widyawati.

Untuk diketahui, rata-rata masa inkubasi Covid-19 adalah 5-6 hari walaupun pada sedikit kasus dapat mencapai 14 hari. Seseorang yang tertular dapat menjadi sumber penularan mulai sekitar 2 hari sebelum orang tersebut menunjukkan gejala.

Baca Juga: WHO Umumkan Varian Baru Virus Covid-19, Pemerintah: Sampai Saat Ini B1617 Tidak Ditemukan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x