> >

Nasib Malang Guru TK Diteror Debt Collector 24 Pinjol, Kini Dipecat hingga Nyaris Bunuh Diri

Peristiwa | 18 Mei 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi pinjaman oline (pinjol). (Sumber: SHUTTERSTOCK/Joyseulay)

Hanya lima aplikasi yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dari 24 pinjol (pinjaman online) ini, kita coba lihat, ternyata ada lima yang legal dan 19 yang ilegal," katanya.

Sebanyak 19 aplikasi pinjaman online ilegal ini yang model penagihannya membuat psikologi S terganggu hingga terlintas keinginan untuk bunuh diri.

Berbeda dari model penagihan pinjaman online legal yang masih dalam batas wajar.

"Dari lima yang legal ini katakanlah penagihannya masih standar, tidak terlalu menyakitkan hati atau menakutkan. Tetapi, dari 19 pinjol ilegal ini yang menagihnya dengan bahasa-bahasa yang menyakitkan, bahkan sampai ke nyawa," jelasnya.

Sempat Ingin Bunuh Diri

S berada di titik terendah dan sempat berkeinginan untuk bunuh diri setelah diteror oleh sejumlah debt collector pada sekitar November 2020.

S lantas kembali optimistis menghadapi kasusnya setelah mendapat dukungan dari orang di sekitarnya dan mendapatkan bantuan hukum.

"Itu (sempat ingin bunuh diri) sekitar bulan November 2020 sebelum kontak saya," kata Slamet Yuono.

Pihaknya sudah berkirim surat ke Satgas Waspada Investasi terkait dengan kasus itu dan akan kembali berkirim surat untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.

"Kami kirim surat ke Satgas Waspada Investasi, itu kantornya di OJK pusat sini. Korban buat laporan itu, tembusan ke Ketua OJK dan Kapolri bahwa ini benar adanya. Minggu depan kami akan kirim lagi surat yang kedua ke Satgas. Bagaimana itu tindak lanjutnya terkait surat kami yang pertama," jelasnya.

Baca Juga: Brutal, Debt Collector di Kediri Tabrakkan Motor dan Keroyok Warga

Dipecat sebagai Guru

Sementara akibat kasus tersebut, S dipecat sebagai guru sejak 5 November 2020.

Semula, S bercerita ke temannya sesama guru dengan tujuan jika ada debt collector yang menghubungi supaya diabaikan.

Namun, pihak sekolah yang mengetahui kasus tersebut memutuskan untuk memecat S.

"Dia sampaikan ke teman gurunya di TK itu supaya kalau ada debt collector menghubungi dibiarkan. Akhirnya pihak sekolah tahu, pihak yayasan tahu dan dipanggil, dipecat. Jadi bukan dia dapat perlindungan dari tempat dia bekerja sebagai guru, tapi dia langsung dipecat," katanya.

Slamet Yuono mengaku menangani kasus ini secara pro bono, atau secara cuma-cuma sebagai pembelajaran bagi penyedia aplikasi pinjaman online ilegal.

Selain itu, S yang menjadi korban merupakan guru dari anaknya saat bersekolah di TK tempat S mengajar.

Belum ada keterangan dari pihak yayasan yang menaungi TK tersebut terkait pemecatan terhadap S.

Penulis : Fadhilah Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU