> >

Besok Hari Pertama Kerja Usai Libur Idulfitri, Forpi Ingatkan ASN Tidak Bolos

Sosial | 16 Mei 2021, 12:26 WIB
Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta (Sumber: Google)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga pemantau pelaksanaan pakta integritas, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak bolos pada hari pertama kerja.

Diketahui mulai Senin (17/5/2021) ASN kembali bekerja usai libur sejak 12 Mei lalu. Biasanya, pasca Idulfitri identik dengan halalbihalal. Adapun pada masa pandemi Covid-19, kemungkinan besar halalbihalal di tempat kerja ditiadakan.

Baca Juga: Lebaran Idulfitri 2021, KJRI Jeddah Selenggarakan Halalbihalal Secara Virtual

"Kalaupun diadakan (halalbihalal) paling terbatas untuk OPD (organisasi perangkat daerah) dan dengan protokol kesehatan," ujar anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba dikutip dari Tribun Jogja, Minggu (16/05/2021).

Inisiatif Forpi mengingatkan ASN lantaran adanya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 8 tahun 2021. Surat edaran itu berisi mengenai larangan ASN ke luar daerah dan mengajukan cuti.

Forpi juga akan memantau kelurahan hingga kemantren (kecamatan dalam kota se-Yogyakarta).

Baca Juga: Libur Lebaran, ASN Diingatkan Tidak Mudik dan Cegah Kegiatan yang Timbulkan Kerumunan

Lembaga yang dibentuk sejak 2014 lalu oleh Walikota Yogyakarta ini menyampaikan hal itu dengan tujuan pelayanan untuk masyarakat tidak terganggu akibat adanya ASN yang bolos.

Forpi berharap, ASN yang ketahuan bolos maupun cuti selama libur lebaran Idulfitri diberi sanksi tegas.

Sebelumnya, Kabiro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenpanRB, Andi Rahadian, mengatakan ASN yang nekat mudik lebaran bisa dikenai sanksi disiplin.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU