> >

Kabag Humas Pemda DIY Klarifikasi dan Ralat Pernyataan Pers

Berita daerah | 8 Mei 2021, 13:50 WIB
Suasana Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda DIY Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H (Sumber: jogjaprov.go.id)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kabag Humas Pemda DIY, Ditya Aji mengklarifikasi berita yang tayang di website kompas.tv Jumat (7/5/2021) kemarin.

Berita yang dimaksud itu berjudul "Gubernur DIY: Pemudik yang Sampai di Yogya Positif Covid-19, Biaya Pengobatan Tanggung Sendiri".

Baca Juga: Gubernur DIY: Pemudik yang Sampai di Yogya Positif Covid-19, Biaya Pengobatan Tanggung Sendiri

Menurut Ditya, ada kesalahan pernyataan dari pihak Pemda DIY pada isi berita tersebut, sehingga perlu diralat.

Dalam isi berita itu tertulis pernyataan:

“Apabila keluarga yang datang ke Jogja atau pemudik tersebut positif sesampainya di Jogja, maka segala biaya pengobatan dan karantina akan ditanggung oleh mereka secara pribadi,” ujar Sri Sultan dikutip dari Humas DIY.

Pernyataan yang benar dan terkini adalah sebagi berikut:

"Yang datang ke Jogja dikarenakan mudik wajib karantina dengan biaya sendiri minimal selama 5 hari. Sedangkan untuk yang positif, wajib untuk isolasi", terang Sri Sultan, sebagaimana disampaikan Ditya kepada Kompas.tv Sabtu (8/5/2021).

Ditya menjelaskan, jadi untuk karantina itu, jika dilakukan secara mandiri, maka dengan biaya sendiri.

Tetapi, untuk yang positif kemudian isolasi dirawat di rumah sakit, ya ditanggung pemerintah.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU