> >

Penembakan di Sidoarjo dan Bangkalan, Polda Jatim Turun Tangan hingga Ahli Sebut Mudah Diungkap

Berita daerah | 8 Mei 2021, 12:21 WIB
Ilustrasi: penembakan. (Sumber: Kompas.com)

"Polda Jatim akan dilibatkan dalam proses penyelidikan. Dari tim Ditreskrimum," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/5/2021).

Meski sudah dilakukan olah TKP dan pengembangan penyelidikan, namun pihaknya masih enggan membeberkan hasil temuannya.

"Masih diselidiki, nanti saya update lagi," terangnya.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Kasus Penembakan Rumah di Sidoarjo Mudah Diungkap

Dianggap Mudah Diungkap

Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, M Sholehudin mengatakan, kasus penembakan di Sidoarjo masuk dalam ranah pidana umum berupa perusakan barang milik orang lain.

Sholehudin yang juga Ketua Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Indonesia mengatakan, penyidikan kasus penembakan rumah warga di Sidoarjo ini sejatinya sederhana dan mudah diungkap dengan berpijak pada alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Hal tersebut didasarkan bahwa pada setiap peluru yang dimuntahkan dari senjata api yang beredar di masyarakat memiliki nomor registrasi.

Nomor registrasi itulah yang menjadi pedoman bagi penyidik untuk merunut jenis senjata api yang digunakan oleh pelaku.

Setelah ditemukan jenis senjatanya, pelacakan terhadap identitas pemegang atau pemilik senjata tersebut bisa dipersempit ruang lingkupnya.

“Kuat dugaan, pemilik senjata adalah seseorang yang memang memiliki kewenangan memegang senjata api karena senjata yang digunakan tersebut bukan senjata yang beredar bebas di masyarakat umum atau bahkan milik teroris,” ucap Sholehudin, dilansir dari Kompas.id, Jumat (7/5/2021).

Untuk itu, Sholehudin berharap polisi bisa secara cepat mengungkap pelaku penembakan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, apalagi saat ini mendekati Idulfitri.

Selain itu, lanjutnya, menarik juga dikuak motivasi pelaku.

Namun, terlepas dari apa pun maksud dan motivasi pelaku, menghujani rumah warga dengan peluru tajam merupakan perbuatan yang tidak bisa dibenarkan.

Hal itu adalah tindakan kriminal yang harus diproses hukum secara adil dan transparan.

Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU