> >

Polisi akan Periksa Kejiwaan Pengemudi Mobil yang Mengaku Warga Kekaisaran Sunda Nusantara

Hukum | 6 Mei 2021, 08:08 WIB
Polisi memberhentikan dan menilang mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan menggunakan plat nomor palsu yakni SN 45 RSD. Mobil tersebut dikemudikan oleh pria bernama Rusdi Karepesina. (Sumber: Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya)

Sambodo menerangkan, polisi memberikan sanksi atas beberapa pelanggaran dalam UU Lalu-lintas Pasal 280. Terutama terkait dengan surat-surat kendaraan tidak sah yang dimilikinya.

Tak hanya itu, Rusdi juga akan dikenai Pasal 280 ayat 1 karena STNK juga dari Kekaisaran Sunda Nusantara.

“Terakhir, saat ditanyai Surat Izin Mengemudi juga menunjukkan SIM yang dikeluarkan organisasi tersebut, dengan kata lain tidak mengeluarkan SIM yang sah sehingga dikenai Pasal 288 ayat 2," ujar Sambodo.

Baca Juga: Penampakan Mobil Dinas Kekaisaran Sunda Nusantara yang Disita Polisi

Sehingga, lanjut dia total terdapat tiga pasal yang dapat menjerat 'jenderal kekasisaran sunda nusantara' dengan hukuman pidana dua bulan dan denda sebesar Rp500 ribu.

“Sebagai tambahan, untuk perkara ini kita akan koordinasikan dengan pihak Reserse Polda Metro Jaya untuk menentukan apakah ada pelanggaran pidana terkait dengan surat-surat kendaraan yang dikeluarkan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara,” imbuh Sambodo.

Sebagai informasi saat tengah berkendara Rusdi diberhentikan oleh Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya di dekat gerbang tol Cawang arah Bogor, pada hari Rabu (5/5/2021) siang.

Rusdi ditilang karena menggunakan pelat nomor kendaraan palsu dan aneh.

Baca Juga: Penampakan Mobil Dinas Kekaisaran Sunda Nusantara yang Disita Polisi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU