> >

Komnas PA Desak Polisi Tangkap Anak Anggota DPRD Bekasi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Kriminal | 27 April 2021, 01:40 WIB
Ilustrasi anak bawah umur menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual. (Sumber: Thinkstocks Photos Kompas.com)

BEKASI, KOMPAS.TV - Kasus kejahatan seksual anak bawah umur yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat, mendapat perhatian serius dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Komnas PA mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap gadis SMP berinisial PU (15) tersebut.

Pelakunya sendiri diduga seorang pria berinisial AT (21) yang diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi.

Baca Juga: Sekuriti Tusuk PSK Usai Kencan karena Kesal Ditagih Bayar Sewa, Pelaku Hanya Mampu Bayar Setengah

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, dia bersama jajarannya sudah ke rumah korban untuk mengonfirmasi secara langsung kabar dugaan kekerasan seksual.

Di samping itu, dari keterangan orang tua, hasil visum juga sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk memudah proses penyelidikan.

"Jadi semua alat bukti paling tidak dua alat bukti juga cukup dari keterangan saksi tetangga juga, kemudian juga dari keluarga korban," kata Arist saat menyambangi Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (26/4/2021).

Arist menambahkan, pihaknya mendorong kepolisian agar segera mengambil tindakan. 

Menurutnya, jangan sampai kasus kejahatan seksual kepada anak ini menguap tanpa ada kepastian hukum.

"Jadi kami datang Polres Metro Bekasi Kota ini, untuk memberikan support kepada polres yang tadi diwakili Pak Wakapolres," ucapnya.

"Dia (Wakapolres) mengatakan tidak ada toleransi hukum, maka dalam waktu segera dengan dua alat bukti, akan melakukan tindakan hukum segera mungkin pelaku ini dimintai pertanggungjawabannya," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).

AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor: LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Baca Juga: Anies Jamin Beri Keadilan Kasus Pelecehan Seksual Pejabat DKI Jakarta

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar Komnas PA dipimpin Arist Merdeka Sirait menyambangi Polres Metro Bekasi Kota terkait kasus kekerasan seksual anak, Senin (25/4/2021).  (Sumber: -)

Korban Mengaku Dipaksa Jadi PSK

Babak baru kasus dugaan tindak pidana asusila dilakukan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi muncul setelah pengakuan mencengangkan korban berinisial PU (15).

Di hadapan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, PU menceritakan fakta baru terkait tindakan asusila yang dialami.

Fakta baru tersebut yakni, dugaan perdagangan manusia (human trafficking) yang dilakukan AT dengan mamaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).

"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking (perdagangan orang)," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian, Senin (19/4/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Dia menjelaskan, pelaku menyewa sebuah kamar kos di Jalan Kinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Di sana, korban dipaksa melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang. Pelaku, memanfaatkan aplikasi MiChat untuk memasarkan jasa PSK.

"Ini perlu tindakan tegas dari aparat hukum, bisa jadi ini fenomena gunung es ternyata banyak transaksi online yang memperjualbelikan anak untuk transaksi seksual orang dewasa," tegasnya.

Modus Dijanjikan Pekerjaan

Sebelum dipaksa menjadi PSK, korban PU mengaku, sempat diiming-imingi pekerjaan oleh terduga pelaku berinisial AT.

Korban yang masih duduk di bangku SMP dijanjikan bekerja di sebuah kedai pisang goreng, tapi janji itu hanya modus semata.

"Korban awalnya diiming-imingi kerjaan untuk menjadi pekerja di (kedai) pisang goreng," ungkap Novrian.

Pelaku yang sudah berumur dewasa kemudian kembali memainkan modusnya. Dia lantas meminta korban menginap di kamar kos agar mempermudah kerjaan.

"Pelaku bilang biar mempermudah kerjaan kita (mereka) tinggal di sini saja. Kos-kosan. Ternyata, pekerjaannya enggak ada yang terjadi malah eksploitasi seksual di sini," terang dia.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Santri Saat Sedang Tertidur Di Pessantren, Pelaku Ditangkap

Penulis : Fadhilah Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU