> >

Tegas! Jatim Larang Warga Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi

Berita daerah | 16 April 2021, 12:53 WIB
Ilustrasi mudik (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Dinas perhubungan Jawa Timur (Jatim) menegaskan warga dilarang mudik lokal antar daerah pada 6-17 Mei 2021.

Larangan ini juga berlaku bagi wilayah aglomerasi seperti Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertasusila ).

Melansir Kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Nyono meluruskan informasi terkait diperbolehkannya mudik lokal di wilayah aglomerasi.

Menurutnya ada kesalahpahaman dalam memberi makna aturan larangan mudik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 2021.

"Memperbolehkan mudik dan memperbolehkan perjalanan orang itu berbeda," tegasnya.

Baca Juga: Pemda Diminta Tegas Larang Warga Mudik Lebaran, Satgas Covid-19: Awasi Mobilitas

Nyono menyebut perjalanan orang di wilayah aglomerasi masih dibolehkan dengan syarat tertentu. Namun, untuk mudik jelas tidak diperbolehkan.

"Tentunya juga memiliki surat tugas dari atasan sesuai syarat yang berlaku," ungkap Nyono.

Baca Juga: Polisi: Boleh Mudik Sebelum 6 Mei 2021

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU