> >

21 Kecamatan Terdampak Gempa, Pemkab Malang Tetapkan Status Tanggap Darurat

Peristiwa | 11 April 2021, 08:59 WIB
Ilustrasi: gempa bumi. (Sumber: Shutterstock)

MALANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, menetapkan status tanggap darurat bencana setelah terjadinya gempa bumi magnitudo 6,1 pada Sabtu (10/4/2021).

Status tanggap darurat itu bagian dari upaya menangani dan menanggulangi dampak gempa.

Baca Juga: Gempa Kembali Guncang Kabupaten Malang, Mag: 5,5 Tidak Berpotensi Tsunami

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, Sadono Irawan mengatakan,  gempa berdampak pada 21 kecamatan di Kabupaten Malang.

Sejauh ini, menurut Sadono, tercatat tiga korban meninggal dunia dan delapan korban luka-luka akibat gempa.

Gempa itu juga merusak 14 unit bangunan sekolah, delapan unit fasilitas kesehatan, 26 unit rumah ibadah, dan enam unit fasilitas umum.

Gempa juga merusak empat ratusan rumah warga. Rinciannya, 27 unit rumah rusak berat, 80 unit rusak sedang dan 355 unit rumah rusak ringan.

Hingga saat ini belum ada korban gempa yang mengungsi.

"Tim gabungan BPBD, TNI, Polri dan OPD teknis serta relawan ke lokasi untuk melakukan penanganan darurat bencana," katanya seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu.

Baca Juga: Kondisi Terkini di Sejumlah Wilayah Jawa Timur Pasca Gempa Malang Bermagnitudo 6,1

Penulis : Fadhilah Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU