> >

Barang Bukti Tindak Pidana 26 Perkara Dimusnahkan

Berita daerah | 9 April 2021, 12:34 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dari 26 perkara. Petugas memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar dari mulai obat-obatan, uang palsu hingga gula pasir yang kadaluwarsa.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana sebanyak 26 perkara, sepanjang Desember 2020 hingga Maret 2021. Barang bukti yang dimusnahkan yakni dari tindak kejahatan umum sebanyak 13 kasus, 5 kasus perkara kesehatan dan 7 kasus perkara penyalahgunaan narkotika. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan serta Polres Pekalongan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas mengatakan, tujuan pemusnahan ialah melaksanakan ketentuan undang-undang yakni mengharuskan setiap perkara yang sudah inkrah harus segera dilakukan eksekusi. Selain itu, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari pihak Kejaksaan kesulitan menginventarisir barang bukti.

Untuk barang bukti berupa gula pasir sebanyak 10 ton nantinya akan dihanyutkan ke sungai saat hujan deras.

#Kejari #Narkotika #Pekalongan

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU