> >

Karena Utang Biaya Pilkada Belum Lunas, Mantan Bupati Solok dan Wakilnya Dilaporkan ke Polisi

Hukum | 8 April 2021, 15:13 WIB
Ilustrasi utang yang dimiliki mantan Bupati dan Wakil Bupati Solok, Sumatera Barat. (Sumber: Pixabay)

Baca Juga: Digugat Pailit Karena Utang Rp15 M, Waskita Beton: Dana Kami Cukup, Aset Rp 10,6 T

Melansir Kompas.com, Gusmal-Yulfadri sendiri sudah berakhir masa jabatannya pada Kamis (7/4/2021), dan digantikan oleh penjabat Bupati Heri Nofiardi.

Saat dikonfirmasi, Gusmal mengakui memiliki utang kepada Epyardi untuk biaya saksi Pilkada pada 2015 lalu.

"Betul, tapi hanya Rp 1 miliar untuk biaya saksi Pilkada 2015 lalu. Atas nama kita berdua (Gusmal-Yulfadri, red), tapi saya sudah bayar," sambung Gusmal.

Dia mengatakan, pihaknya sudah membayar Rp 600 juta dan jaminan sertifikat tanahnya sudah dikembalikan oleh Epyardi.

"Buktinya sertifikat tanah saya sebagai jaminan sudah saya dapatkan kembali," kata Gusmal.

Baca Juga: Gara-Gara Utang Rp300 Ribu, Seorang Gadis 16 Tahun Jadi Penebus Utang

Menurut Gusmal, sisa utang sebesar Rp 400 juta merupakan tanggung jawab dari Yulfadri Nurdin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Elvi Yusri mengakui pihaknya sudah menerima laporan pengaduan Epyardi tersebut.

"Kemarin malam Pak Epyardi datang membuat laporan pengaduan. Baru pengaduan awal," kata Elvi.

Elvi mengatakan, laporan itu soal utang piutang dana Pilkada 2015 sebesar Rp 1,3 miliar.

Hanya saja, menurut Elvi, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan segera meminta keterangan terlapor dan saksi.

"Masih kita selidiki dan segera kita mintai keterangan," tutur Elvi, menandaskan.

Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU