> >

Naikkan Harga Bahan Bangunan Saat Masih Bencana Alam NTT, 3 Pemilik Toko Ini Ditangkap Polisi

Kriminal | 7 April 2021, 22:31 WIB
Ilustrasi borgol bagi para pemilik toko bangunan di Kota Kupang yang menaikkan harga. (Sumber: Kompas.com/Josephus Primus)

KUPANG, KOMPAS.TV - Aparat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap 3 pemilik toko bangunan di Kota Kupang karena menaikkan harga material saat bencana banjir dan longsor menghantam daerah sekitar.

Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda NTT, Kombes Johannes Bangun mengungkapkan, inisial para pemilik toko bahan bangunan itu MM, NA, dan AK.

Polisi menangkap ketiganya pada Rabu (7/4/2021) sekitar pukul 14.00 WITA:

“Kita amankan tiga pelaku usaha ini karena menaikkan harga bahan bangunan seperti, seng, paku dan triplek," ujar Johannes, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Menteri Sosial Tri Rismaharini: Distribusi Bantuan Bencana di NTT Lambat Karena Kendala Cuaca

Johannes merinci tindakan para pelaku itu.

Pelaku bernama MM menjual paku payung dengan harga Rp 45.000 per kilogram.

Padahal, normalnya paku payung di sana berharga sekira Rp 27.000 per kilogram.

Pemilik toko bernama NA menjual seng 0,20 mm dengan harga Rp 68.000 per lembar.

Padahal, normalnya seng jenis itu berharga sekira Rp 53.000 per lembar.

Kemudian, ia menjajakan seng 0,30 mm dengan harga 90.000 per lembar.

Biasanya harga seng jenis itu Rp 70.000 per lembar. 

NA juga menjual paku payung dengan harga Rp 40.000 per kilogram.

Padahal, normalnya paku payung di sana berharga sekira Rp 27.000 per kilogram.

Johannes juga mengatakan, AK menjual triplek dengan ketebalan 6 mm seharga Rp 100.000.

Padahal harga normal Rp 78.000/lembar. 

"Kita tangkap mereka supaya tidak ada yang mencari keuntungan pribadi di situasi seperti ini," ujar Johannes.

Baca Juga: Toko Bahan Bangunan Naikan Harga Saat Bencana NTT, Gubernur: Tak Ada Prihatinnya

Menurut Johannes, ketiga pemilik toko itu saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda NTT.

"Ketiganya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ancaman hukumannya 5 bulan dan denda minimal Rp 5 miliar, maksimal Rp 25 miliar," beber Johannes.

Ia juga menyebut, ketiga pemilik toko juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

"Pasal 8 dan 9 tentang dilarang menaikkan harga sebelum melakukan obral dengan ancaman dua tahun, denda Rp 500 juta," tambah Johannes.

Sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif memerintahkan anggotanya untuk menindak tegas para spekulan yang memainkan harga bahan bangunan setelah bencana banjir badang dan longsor di sekitar NTT.

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat membenarkan ada beberapa pemilik toko bangunan yang menaikkan harga.

Dia pun menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polda NTT untuk melakukan inspeksi mendadak.

Baca Juga: Update Korban Bencana NTT: 124 Orang Meninggal Dunia, 74 Orang Hilang

"Hari ini saya instruksikan Kasat Pol PP Provinsi NTT berkoordinasi bersama Polda NTT untuk melakukan sidak mulai Rabu (7/4/2021) terhadap toko penyedia bahan bangunan agar tidak menaikan bahan bangunan pasca bencana di NTT," kata Viktor saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Malaka setelah bencana siklon seroja.

Menurut Viktor, instruksi tersebut sebagai respons dan antisipasi atas temuan di lapangan dan keluhan masyarakat atas kenaikan harga bahan bangunan.

"Para pedagang bahan bangunan sungguh tidak turut merasa berduka dan prihatin terhadap peristiwa yang dialami rakyat NTT. Untuk itu saya perintahkan agar harga segera diturunkan," tegas Viktor.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU