> >

700 Surat Tilang Elektronik Dikirim ke Warga Surabaya, Terbanyak Pelanggaran Marka Jalan

Peristiwa | 30 Maret 2021, 00:15 WIB
Contoh lembar surat tilang ETLE yang dikeluarkan Polda Metro Jaya kepada pelanggar lalu lintas. (Sumber: Dok. Polda Metro Jaya via Kompas.com)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah mulai dilakukan Satlantas Polrestabes Surabaya.

Setelah hampir sepekan efektif diberlakukan sejak Selasa (23/3/2021), ada sekitar 700 lembar surat konfirmasi yang dikirimkan ke warga Surabaya pelanggar lalu lintas.

"Per hari, rata-rata 100 lembar surat konfirmasi yang kami kirimkan ke masyarakat. Ya sekitar 700-an lah," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra, seperti dilansir dari Surya.co.id, Senin (29/3/2021).

Baca Juga: Pengamat Sebut Polisi Tak Konsisten Terapkan Tilang Elektronik, Masih Ada Pengendara Disetop

Dari sekitar 700 lembar yang dikirimkan ke warga, sudah ada sekitar 40 persen warga yang mendatangi posko penegakan hukum (gakkum) terpadu ETLE di Gedung Siola Surabaya.

"Sudah sekitar 40 persen yang konfirmasi. Kemudian kami lakukan penindakan. Sebagian besar memang mengakui pelanggarannya," ujar dia.

Pelanggaran terbanyak sesuai rekaman CCTV di 39 titik ini adalah pelanggaran marka jalan, terobos lampu merah, dan safety belt.

"Kami imbau kepada masyarakat, karena memang pelanggaran yang direkam oleh kamera ini sifatnya final. Jadi, agar benar-benar ditingkatkan kewaspadaan dalam berlalu lintas. Tetap menjaga ketertiban saat berkendara karena berdampak juga pada keselamatan para pengendara sendiri," ujar dia.

Baca Juga: 12 Polda Mulai Terapkan ETLE, Polri juga akan Rancang Sistem Tilang Elektronik di 10 Provinsi Lain

Polri Akan Tambah Penerapan ETLE 

Adapun sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo me-launching tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1, Selasa (23/2/2021).

Dalam launching tahap 1 ini, ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan mulai hari ini.

Menurut Kapolri, kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

Kapolri ingin masyarakat lebih waspada dalam berkendara, karena adanya ETLE dapat memantau perilaku pengendara.

“Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas."

"Tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat peluncuran di Gedung NTMC Polri, Jakarta.

Baca Juga: Oh, Ternyata Ini Tips supaya Tidak Kena Tilang Elektronik

Hingga kini Polri juga akan terus menambah penerapan tilang elektronik di sejumlah Polda lainnya.

Tak tanggung-tanggung, setidaknya akan ada 10 Polda berikutnya yang akan menyusul penerapan sistem tilang elektronik ini.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan ETLE bisa rampung di 34 Polda se-Indonesia.

Dia mengatakan, sistem tilang elektronik akan terintegrasi dari Polres, Polda, hingga Korlantas Polri.

“Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya. Akan kita bangun di 10 polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 april kita resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan,” ujar Istiono usai peluncuran sistem tilang elektronik tahap pertama secara nasional di Gedung NTMC Polri, Selasa (23/3/2021).

Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan tilang elektronik tahap 1:

  1. Polda Metro Jaya
  2. Polda Jawa Barat
  3. Polda Jawa Tengah
  4. Polda Jawa Timur
  5. Polda Jambi
  6. Polda Sumatera Utara
  7. Polda Riau
  8. Polda Banten
  9. Polda D.I.Y
  10. Polda Lampung
  11. Polda Sulawesi Selatan
  12. Polda Sumatera Barat

Baca Juga: Polisi Tetap Bisa Tindak Pengendara yang Tutupi Pelat Nomor Hindari Tilang Elektronik

Penulis : Fadhilah Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU