Kompas TV nasional berita utama

12 Polda Mulai Terapkan ETLE, Polri juga akan Rancang Sistem Tilang Elektronik di 10 Provinsi Lain

Kompas.tv - 23 Maret 2021, 18:09 WIB
12-polda-mulai-terapkan-etle-polri-juga-akan-rancang-sistem-tilang-elektronik-di-10-provinsi-lain
Kamera Tilang Elektronik di Kawasan Sudirman, Jakarta. Sistem ETLE akan diterapkan juga di 10 provinsi lain menyusul 12 Polda yang melakukan serupa. (Sumber: KompasTV)
Penulis : Gading Persada | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV-  Usai meluncurkan secara resmi penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 12 Polda, Korlantas Polri langsung menggeber persiapan ke sejumlah Polda di Indonesia lainnya.

Tak tanggung-tanggung, setidaknya akan ada 10 Polda berikutnya yang akan menyusul penerapan sistem tilang elektronik ini.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan ETLE bisa rampung di 34 Polda se-Indonesia.

Dia mengatakan, sistem tilang elektronik akan terintegrasi dari Polres, Polda, hingga Korlantas Polri.

Baca Juga: Tilang Elektronik Tahap 1 Resmi Diterapkan di 12 Polda, 244 Kamera Mulai Dioperasikan

“Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya. Akan kita bangun di 10 polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 april kita resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan,” ujar Istiono usai peluncuran sistem tilang elektronik tahap pertama secara nasional di Gedung NTMC Polri, Selasa (23/3/2021).

Menurut dia, ETLE nasional ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri yang dipimpin dalam mewujudkan salah satu program prioritas Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Secara teknis di lapangan kita terus bekerja untuk merampungkan program ini secara bertahap hingga 34 polda nanti terpasang semua. Di semua titik yang perlu kita pasang ETLE tentunya berdasarkan maping dan analisis kita. Titik mana yanf paling krusial dan perlu kita pasang ETLEdi situ,” sambung dia melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas TV.

Baca Juga: Berlaku Nasional Mulai Hari Ini! Berikut 4 Hal tentang Tilang Elektronik

Lebih lanjut, Kakorlantas menjelaskan sistem tilang elektronik nasional mendeteksi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.

Istiono pun berharap kesadaran masyarakat akan taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran ETLE.

“Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pake nomor TNI, itu kepotret. Kalau TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke temen-temen, kita sudah kerjasama bagaimana mekanismesnya untuk teman-teman TNI, ada konfirmasi di situ,” tuturnya.

Baca Juga: Mulai Diterapkan 23 Maret 2021, Bagaimana Cara Bayar Denda Tilang Elektronik?

“Ini bagian dari kesadaran masyarakat dalam membangun hukum itu sendiri,” tandas Istiono.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x