> >

Kepala Desa Terlibat Pencurian Rel Kereta Api Rute Bogor-Sukabumi, Ini Modus dan Ancaman Hukumannya

Kriminal | 24 Maret 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi rel kereta api (Sumber: THINKSTOCKPHOTOS via KOMPAS.com)

Mereka lalu melaksanakan pencurian yang sudah direncanakan pada Kamis (21/1/2021).

Dalam melancarkan aksinya melakukan pencurian, para tersangka memotongi besi-besi rel kereta tersebut.

Baca Juga: Pembongkaran Rumah Mewah di Kedoya Berjalan 2 Minggu, Saksi Mata Mengira Renovasi Ternyata Pencurian

"Modus operandinya memotong rel kereta api menjadi beberapa bagian, kemudian mengangkut besi rel tersebut untuk dijual ke tukang besi bekas," ucap Harun.

Namun, saat mereka tengah beraksi memotong-motong, petugas memergoki para tersangka yang sedang mencuri rel kereta api.

"Nah, saat melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku diketahui oleh petugas PT KAI," kata Harun.

Baca Juga: Kepala Desa Cijalingan Akhirnya Janji Perbaiki Jalan Rusak yang Diunggah Pak Guru Eko

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU