> >

Pasangan Siswa SMP di Sulteng Resmi Jadi Suami Istri, Kepala KUA: Semua Lancar

Peristiwa | 6 Maret 2021, 23:06 WIB
Ilustrasi pernikahan (Sumber: Kompas.com / Ist)

“Antara lega dan khawatir ke depannya bagaimana, karena ini (pernikahan) usia dini. Untuk sekolahnya, Insya Allah pasti ada jalan dan (memberikan) yang terbaik untuk (kedua) anak ini,” ucap Meliana. 

Meliana mengatakan, pernikahan itu digelar karena kedua anak tersebut saling mencintai. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, mereka akhirnya dinikahkan.

“Ini sudah jalan terbaik, daripada terjadi hal yang tidak diinginkan ke depannya, orang tua berdosa, anak-anak berdosa, dan lingkungan juga berdosa, karena ghibah," ujarnya.

"Mungkin ini sudah jalan, kita kembalikan kepada Allah."

Baca Juga: Belum Dapat Restu Nikahi Kalina Ocktaranny, Vicky Prasetyo: Pernikahan Akan Tetap Saya Laksanakan

Keluarga dari kedua mempelai tetap membimbing pasangan pengantin baru ini hingga keduanya dewasa dan menjadi keluarga yang harmonis. 

Sebelumnya, MG (14) dan FN (16) yang mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Batauga, viral di media sosial, pada Kamis (4/3/2021). 

Hebohnya pernikahan anak di bawah umur tersebut terungkap setelah Kantor Urusan Agama Batauga mengumumkan rencana pernikahan antara MG (14) dengan FN (16) dalam beranda media sosial Facebook. 

“Pengumuman kehendak nikah, bagi bapak/ibu/ keluarga yang keberatan dan atau mengetahui adanya halangan atas rencana pernikahan di atas maka datang langsung ke kantor KUA,” demikian tulisan pengumuman yang diunggah di beranda facebook KUA Batauga. 

Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Sepakat Akad Nikah di Masjid Istiqlal

Kedua calon itu datang ke balai nikah pada 8 Februari 2021, tetapi karena tidak sesuai dengan syarat umur minimal, permohonan pernikahan mereka ditolak.

Namun, keluarga dari kedua mempelai pengantin kemudian memasukkan gugatan ke Pengadilan Agama Pasarwajo. 

Pada 26 Februari 2021, mereka kembali mendatangi Kantor KUA untuk mendaftarkan pernikahan dan membawa hasil putusan Pengadilan Agama Pasarwajo.

PA Pasarwajo mengabulkan permohonan pernikahan pasangan itu.

Dalam proses ijab kabul, kedua pengantin mengikuti protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.  

Baca Juga: Minta Pelaku Pemerkosaan Nikahi Korban, Hakim di India Dikecam dan Diminta Mundur

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU