> >

Tertipu Calo PNS, Ibu Ini Harus Bayar Utang Bank Rp200 Juta Selama 5 Tahun

Kriminal | 26 Februari 2021, 13:55 WIB
Kusmiyati, korban penipuan bermodus janji diterima sebagai PNS menunjukkan bukti kuitansi pembayaran pada calo PNS. Karena penipuan ini, ia harus membayar utang bank sebesar Rp200 juta. (Sumber: KOMPAS.COM/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO)

GROBOGAN, KOMPAS.TV - Kisah Kusmiyati, seorang warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menjadi korban penipuan dengan iming-iming status PNS beredar di media sosial. Karena penipuan itu, ia hanya bisa menangis karena harus membayar utang di bank sebesar Rp200 juta.

Semuanya bermula pada 2015 saat seorang tetangganya di Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan berjanji akan menjadikan putri Kusmiyati sebagai bidan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Saya awalnya diiming-imingi oleh Abdul Muiz, salah satu perangkat desa di kampung supaya menitipkan anak saya ke Pak Mustamir seorang kontraktor yang juga tetangga saya. Katanya bisa menjadikan anak saya bidan PNS di Solo,” tutur Kusmiyati, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Terbongkar Penimbun Minyak Tanah Subsidi, Dijual Online dengan Harga Tinggi

Namun, ia harus membayar uang terlebih dahulu untuk memuluskan penerimaan kerja anaknya. Kusmiyati pun berutang ke bank.

Ia mengaku, kini memiliki utang Rp200 juta. Kusmiyati membayar utang itu dengan cara mencicil Rp5,3 juta tiap bulan selama lima tahun.

Akan tetapi, Kusmiyati tak kunjung mendapat kejelasan soal kesepakatan itu. Padahal, ia sudah membayar uang dengan bukti kuitansi bermaterai.

Nahas, uang itu malah dibawa lari oleh calo bernama Mustamir itu.

Kusmiyati kemudian melapor ke Polsek Panunggalan pada 2017. Namun, tak ada kejelasan meski ia telah berkali-kali mendatangi kantor polisi.

“Hingga saat ini saya juga belum mendapat kejelasan. Akhirnya saya minta bantuan pengacara untuk mendampingi. Dan saking jengkelnya saya sebar video curahan hati saya yang tertipu ini ke Instagram, YouTube dan lain-lain,” kata Kusmiyati dengan nada tinggi.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU