> >

Kisah Nasabah Terima Rp 51 Juta, Mengira Dapat Komisi Jual Mobil, Ternyata BCA Salah Transfer

Hukum | 26 Februari 2021, 00:13 WIB
Adik terdakwa Ardi Pratama, Tio Budi Satrio didampingi tim kuasa hukum mencari keadilan terhadap proses hukum kakaknya, Senin (22/2/2021). Surya/Firman Rachmanudin (Sumber: Surya/Firman Rachmanudin)

Empat hari berselang, atau pada 31 Maret 2020, pihak BCA melayangkan somasi kepada kliennya. Lalu, pada 2 April 2020 pihak BCA memanggil kliennya dan dihadiri oleh Ardi. 

"Tanggal 2 April klien kami dipanggil pihak BCA dan hadir. Klien kami saat itu menyanggupi mengembalikan dengan cara dicicil, namun oleh pihak BCA ditolak," ucap Hendrix.

Hendrix mengatakan, pihak BCA menginginkan Ardi membayar secara utuh Rp 51 juta secara tunai atau cash. Namun, karena kondisi pandemi, kliennya tak bisa memenuhi permintaan itu dengan cepat.

Lantas sebagai iktikad baik, Ardi mengembalikan dana yang salah transfer ke rekeningnya itu melalui setor tunai senilai Rp 5,4 juta.

Baca Juga: BCA Minta Maaf soal Viralnya Layar ATM yang Bisa Diintip Orang Lain

Artinya, ada sejumlah uang yang mengendap di rekening BCA milik Ardi Pratama sebanyak Rp 10 juta.

"Klien kami setor tunai 5,4 juta ke rekeningnya. Sebagai wujud itikad baiknya mengembalikan.
Jadi, di rekening klien kami ada nilai 10 jutaan. Namun mereka (BCA) tidak mau menerima," ujar Hendrix.

Setelah penolakan itu, Hendrix mengatakan, muncul laporan polisi terhadap kliennya yang dilakukan oleh Nur Chuzaimah, selaku back office BCA KCP Citraland.

“Itu Agustus dilaporkan tanggal 7 Oktober diperiksa. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ujar Hendrix.

Baca Juga: Digugat Karena Deposito Nasabah Hangus, Ini Penjelasan BCA

Penyidik unit Resmob Satreskrim menetapan Ardi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Saat dikonfirmasi, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana membenarkan adanya kasus tersebut. 

Saat ini, kata dia, kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.

"Benar, sudah dilimpahkan. P21," ucap Arief singkat.

Sementara dalam dakwaan Jaksa, Hendrix mengatakan, jika pasal yang diterapkan adalah pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 dan Pasal 372 tentang Penggelapan.

Baca Juga: BCA Digugat Nasabah, Deposito Rp 5,4 Miliar Disebut Tak Bisa Cair

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana, mengatakan jika laporan terhadap terdakwa kemungkinan mengatasnamakan BCA.

"BCA yang mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan terdakwa. Sementara Nur selaku pelapor mungkin sudah mendapat surat kuasa dari BCA,” ujar Willy.

Tapi, menurut resume penyidik Resmob, pemeriksaan saksi Tjatur Ida Hariyati yang juga pegawai Bank BCA, menyebutkan bahwa atas kejadian itu, pelapor mengaku telah mengalami kerugian.

Pelapor terpaksa harus mengganti kerugian uang senilai Rp 51 juta yang sebenarnya milik Philip, namun terlanjur salah ditransferke rekening Ardi Pratama.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU