> >

Buntut Aksi Koboi di Kafe Cengkareng, Bripka CS Diberhentikan Secara Tidak Terhormat

Kriminal | 25 Februari 2021, 17:30 WIB
Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Tersangka insiden penembakan di RM Cafe Cengkareng, Bripka CS akan diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indnesia.

Penembakan yang terjadi Kamis (25/2/2021) dini hari itu mengakibatkan tiga korban tewas di tempat yang salah satunya merupakan anggota TNI-AD yang berdinas di Kostrad berinisial S.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Inspektur Jenderal Fredy Sambo menegaskan dipecatnya Bripka CS sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Kronologi Anggota TNI Tewas Ditembak di Kafe, Bripka CS Ngamuk Ditagih Bayar Minuman Rp 3,3 Juta

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal  11, 12, 13 Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan  memproses PTDH yang bersangkutan," kata Sambo, kepada wartawan, Kamis (25/2/2021) yang dilansir dari RRI.

Selanjutnya, proses pemecatan Bripka CS akan diputuskan dalam  Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Pasal 35 Undang-undang nomor 2 Tahun 2002.

Baca Juga: Sebelum Tembak 4 Orang di Kafe Bripka CS Sempat Minum Miras dan Cekcok

Buntut dari aksi penembakan ini, lanjut Sambo, Propam Polri akan melakukan pengecekan kepada seluruh anggota Polri terkait prosedur penggunaan senjata api.

"Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang Senjata Api di seluruh jajaran dan wilayah baik test Psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku Anggota Polri," tambah Sambo.

Baca Juga: Anggota TNI AD Tewas Ditembak Bripka CS, Pangdam Jaya: Selesaikan Secara Hukum yang Berkeadilan

Penulis : Rizky-L-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU