> >

Sudah Legal Diproduksi, Ini Beda antara Tuak, Brem dan Arak Bali

Berita daerah | 25 Februari 2021, 09:28 WIB
Arak bali, salah satu produk Indonesia yang dijajakan di Wine and Cheese Expo di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Sumber: KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D)

SOLO, KOMPAS.TV- Lewat aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan 2 Februari 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sejumlah industri pembuatan brem, arak dan juga tuak di Bali diperbolehkan untuk berproduksi.

"Maka izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yakni tuak bali, brem bali, arak bali, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh Krama Bali," kata Gubernur Bali Wayan Koster, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/2/2021). 

Baca Juga: Di Bali, Arak, Tuak dan Brem Tak Lagi Terlarang untuk Diproduksi

Dia menjelaskan, tak hanya itu, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini juga memperkuat Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta menambahkan, kini masyarakat khususnya perajin arak di Bali bisa memproduksi secara legal dari hulu sampai hilir.

Dia menuturkan, sebelumnya industri minuman beralkohol masuk dalam daftar negatif investasi. Sehingga, tidak bisa dilakukan pemberian izin baru untuk bidang ini. Namun, dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, izin baru untuk bidang usaha ini bisa dibuka.

Baca Juga: Ramuan dari Arak Bali Bisa Percepat Kesembuhan Pasien Covid-19?

"Bedanya dengan adanya Perpres, khusus di Bali, Sulawesi Utara, NTT, dan Papua ada peluang membuka usaha dan memperluas izin industri minuman beralkohol dengan memperhatikan kearifan setempat," sambung Jarta.

Meski sama-sama merupakan minuman beralkohol, ternyata terdapat perbedaan dari arak, brem dan tuak Bali.

“Bahan yang digunakan untuk arak Bali itu biasanya nira dari pohon kelapa, pohon enau (aren), atau pohon ental (lontar)," sambung Perbekel Desa Tri Eka Buana I Ketut Derka.

Baca Juga: Arak Bali Legal, Tetap Ada Batas Usia dan Aturan Penjualan Dibahas di Dalam Pergub

Melansir Kompas.com (17/2/2021), tuak, disebutkan I Ketut Derka berasal dari enau dan brem dari beras ketan hitam atau putih.

Sementara itu Pengrajin arak dan pemilik Warung Sunset, Jero Mangku Dalem Suci, akrab disapa Chef Gede Yudiawan menambahkan bahwa tuak juga bisa dibuat menggunakan nira pohon lontar. Derka mengatakan bahwa tidak semua pohon aren memiliki nira.

Menurutnya, pohon yang lebih dimanfaatkan buahnya tidak dapat mengeluarkan nira saat manggar dipotong.

Biasanya, pohon aren akan dipelihara terlebih dahulu oleh para petani selama 25 hari. Dalam 25 hari tersebut bagian dekat bunga pohon aren akan dipukul dan digoyangkan setiap hari untuk merangsang keluarnya nira.

Baca Juga: Kedai Tuak Bikin Kerumunan Dibubarkan, 225 Botol Miras Disita

Dalam pembuatan arak dan tuak, keduanya sama-sama melalui masa fermentasi.  Media yang digunakan adalah serabut kelapa, kulit kayu bayur, atau kayu kutat. Namun terdapat beberapa proses sebelum ketiga media fermentasi tersebut digunakan.

Baik serabut kelapa, kulit kayu bayur, maupun kulit kayu kutat harus dikeringkan selama 14 – 20 hari. Selanjutnya, ketiganya dihaluskan dengan cara dipukul menggunakan kayu di atas batu.

Setelah halus, baru media dimasukkan ke dalam tempat penampungan yang sudah diisi nira.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU