> >

Kapolsek Astanaanyar Dibekuk di Hotel dan Positif Narkoba, Kapolda Jabar: Bisa Dipecat dan Dipidana

Hukum | 18 Februari 2021, 14:08 WIB
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi (Sumber: Tribunnews.com)

BANDUNG, KOMPAS TV - Kapolda Jawa Jabar, Irjen Ahmad Dofiri, angkat bicara setelah belasan anak buahnya terjaring dalam operasi penangkapan di salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat.

Seperti diketahui, terdapat belasan anggota polisi dari Polsek Astanaanyar yang dibekuk tim gabungan dari Propam Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Dicopot Setelah Ditangkap karena Narkoba, Ini Sosok Penggantinya

Dari belasan orang tersebut, salah satunya yaitu Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Mereka ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

Mananggapi kasus tersebut, Kapolda Jabar mengatakan jika mereka terbukti bersalah dalam, maka akan ada tindakan tegas.

Menurut Ahmad Dofiri, pilihannya hanya ada dua, yaitu dipecat atau dipidana. Atau bahkan, kata dia, kedua-duanya yakni dipecat dan dipidana.

"Jadi dua pilihannya tadi, dipecat atau dipidanakan," kata Ahmad Dofiri di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, (18/2/2021).

Baca Juga: Gaya Nyentrik Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni, Tak Mudah Dikenali dan Kerap Mengecoh Bandar Narkoba

"Jadi, sangat jelas sekali tindakan kita terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Bisa dua-duanya (dipecat dan dipidana) tergantung kadar kesalahannya nanti kita lihat."

Ahmad Dofiri menambahkan, saat ini pihak Polda Jabar masih terus mendalami kasus tersebut. Sejumlah anggota Polri yang telah ditangkap akan terus dilakukan pemeriksaan.

Lebih lanjut, dia menegaskan, akan sangat serius dalam upaya memberantas peredaran narkoba, khususnya di lingkungan Polda Jabar.

Adapun dirinya yang mengambil tindakan tegas kepada Kompol Yuni karena terlibat narkoba merupakan langkah yang sejalan dengan arahan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Kapolda Jabar Keluarkan Surat Telegram, Beri Tindakan Tegas ke Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni

Kapolri menginginkan adanya tindakan tegas terhadap anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.

"Bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba, kebijakan pimpinan jelas, Pak Kapolri kemarin menyampaikan bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba pilihannya hanya dua, dipecat atau dipidanakan," ucapnya.

Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, bersama belasan anggota Polri yang merupakan anak buahnya ditangkap di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (16/2/2021).

Mereka ditangkap oleh petugas Propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Sosok Kapolsek Astanaanyar yang Ditangkap karena Narkoba, Ternyata Pernah Ungkap Peredaran Kokain

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan total ada 12 anggota polisi yang ditangkap oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jabar.

"Total ada 12 (anggota Polri). Termasuk kapolseknya. Sekarang sedang diamankan Propam Polda Jabar," kata Erdi di Mapolda Jabar pada Rabu (17/2/2021), seperti dikutip dari TribunJabar.com.

Erdi mengatakan, saat ini Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni bersama belasan anggota polisi lainnya tengah diperiksa tim Propam gabungan tersebut.

Mereka yang diamankan, kata Erdi, juga sudah dites urine. Adapun hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Termasuk Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni.

Baca Juga: Kapolsek Astanaanyar Ditangkap Bersama Anak Buahnya di Hotel, Sanksi Kapolda Jabar: Bisa Dipecat

"Dari pemeriksaan cek urine yang dilakukan beberapa orang di antaranya ada yang positif. Kapolseknya positif," kata Erdi.

Selain menangkap belasan anggota polisi, tim Propam juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat tujuh gram dari salah seorang anggota.

Dari penemuan itu, kemudian dilakukan pengembangan hingga ke belasan personel lainnya.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Kapolsek Kompol Yuni Purwanti Atas Kasus Narkoba

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU