> >

Yogyakarta Masuk Daerah Prioritas, Ini yang Dilakukan Polda DIY Saat PPKM Skala Mikro

Berita daerah | 8 Februari 2021, 11:00 WIB
Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar (dua dari kanan) memberikan keterangan di depan awak media dalam sebuah kegiatan di Mapolda DIY. (Sumber: Kompas.tv/Gading Persada)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masuk dalam daerah prioritas bersama sejumlah wilayah lainnya saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Polda DIY pun sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk mendukung penerapan PPKM Skala Mikro tersebut di DIY.

Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar melalui Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto menyebut, selain DIY, sejumlah daerah lain yang masuk dalam skala prioritas PPKM Skala Mikro adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali. 

Pemberlakuan PPKM akan diterapkan mulai Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021 tersebut tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga: PPKM Skala Mikro Berlaku Mulai 9 Februari: Mal Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam, WFO Bisa 50 Persen

Instruksi Mendagri ini, kata Kabid Humas, berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"DIY termasuk dalam prioritas yang diinstruksikan menerapkan PPKM mikro. Dan Polda DIY akan mendukung dengan turut mensosialisasikan penerapan PPKM mikro dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT,” jelas Kombes Yuliyanto, Senin (8/2/2021).

Kabid Humas mengatakan dalam Instruksi Mendagri tersebut menjelaskan pada zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.

Baca Juga: Terkait PPKM Mikro, Ini Instruksi Mendagri Tito Karnavian

Lalu pada zona kuning disebutkan bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melalukan pelacakan kontak erat.

Kemudian, pada zona oranye disebutkan bila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir.

Penanganan yang dilakukan adalah dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Terakhir, kawasan zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif.

Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.

Baca Juga: Khofifah: Pengendalian Covid-19 di Jawa Timur Cukup Signifikan dari Pelaksanaan PPKM

"Ketentuan lainnya hampir sama dengan Instruksi Mendagri sebelumnya, dimana ada sedikit perubahan seperti pemberlakuan WFH bagi karyawan menjadi 50 persen, jumlah konsumen di tempat restoran dinaikkan menjadi 50 persen, pusat pembelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00, dan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100% selama penerapan PPKM mikro. Dan tentu saja semua ini harus dengan penerapan protokol kesehatan,” papar Yuliyanto.

Di sisi lain, Kabid Humas juga menyampaikan terkait Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur untuk mendorong penerapan PPKM mikro ini. Selain itu Pemda DIY juga menggalakkan semboyan "Jogo Wargo".

Baca Juga: DPRD Kaltim Angkat Bicara Terkait PPKM Kaltim

"Seperti yang disampaikan oleh Bapak Gubernur untuk wilayah DIY digalakkan semboyan "Jogo Wargo" yang bertujuan untuk warga DIY saling menjaga satu sama lain sehingga tidak tertular ataupun menulari covid-19," tambah Yuliyanto.

Dia pun berharap adanya kesadaran bersama dari semua pihak untuk mematuhi kebijakan pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Nasional: Presiden Jokowi Bakal Terapkan PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari

"Kita masih di tengah pandemi covid-19, mari kita saling mengingatkan untuk patuh terhadap protokol kesehatan sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19," pungkas Kabid Humas.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU