Kompas TV nasional update corona

PPKM Skala Mikro Berlaku Mulai 9 Februari: Mal Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam, WFO Bisa 50 Persen

Kompas.tv - 8 Februari 2021, 08:57 WIB
ppkm-skala-mikro-berlaku-mulai-9-februari-mal-boleh-buka-sampai-jam-9-malam-wfo-bisa-50-persen
Seorang pekerja membersihkan lantai di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Sebanyak 80 Mal di Jakarta Dibuka Lagi, 2.702 Personel TNI/Polri Dikerahkan untuk Pengawasan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai berlaku pada Selasa, 9 Februari sampai 22 Februari 2021. Total kebijakan ini berlaku selama 14 hari atau 2 pekan.

Penerapan PPKM ini telah diatur dalam Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Baca Juga: Khofifah: Pengendalian Covid-19 di Jawa Timur Cukup Signifikan dari Pelaksanaan PPKM

PPKM berskala mikro akan diterapkan di wilayah Jawa dan Bali. Sama seperti PPKM sebelumnya, PPKM mikro juga hanya dilakukan untuk daerah dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.

Itu antara lain tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70 persen.

Meskipun begitu, ada perbedaanya. Pada PPKM berskala mikro, akan dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT. 

"PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT," tulis diktum kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada Jumat (5/2/2021), sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id.

Baca Juga: DPRD Kaltim Angkat Bicara Terkait PPKM Kaltim

Dalam instruksi tersebut, pada zona hijau di mana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.

Lalu, pada zona kuning dijelaskan, bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir, diharuskan melalukan pelacakan kontak erat.

Kemudian, pada zona oranye, bila terdapat 6 hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir, penanganan yang dilakukan adalah dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Terakhir, kawasan zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif, akan diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial.

Baca Juga: Khofifah Klaim PPKM di Jawa Timur Berhasil, Berikut Datanya



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x