> >

Penerima Uang Muka dari Penjualan Pulau Lantigiang Jadi Tersangka

Hukum | 7 Februari 2021, 11:54 WIB
Sausana Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Sulawesi Selatan. (Sumber: Dokumentasi Asri/KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

KEPULAUAN SELAYAR, KOMPAS TV - Polres Kepulauan Selayar telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Sulawesi Selatan.

Seorang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni keponakan pemilik Pulau Lantigiang, Syamsul Alam, bernama Kasman. Meski telah ditetapkan tersangka, Kasman saat ini belum ditahan.

Baca Juga: Kades Jinato Juga Lapor Penjual Pulau Lantigiang, Polisi Terapkan Pasal Berlapis

“Penerima panjar (down payment atau uang muka) Rp 10 juta yakni Kasman sudah ditetapkan menjadi tersangka kemarin,” kata Penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kepulauan Selayar, Muh Kahfi, dikutip dari Kompas.com pada Minggu (7/2/2021).

Kahfi menjelaskan, pihaknya menetapkan Kasman sebagai tersangka dalam kasus jual beli pulau setelah melakukan gelar perkara. 

Pihak kepolisian, kata dia, telah menyita barang bukti dari kasus ini berupa surat keterangan kepemilikan dan surat keterangan jual beli.

“Adapun bukti yang disita yakni surat keterangan kepemilikan dan surat keterangan jual beli," ucap Kahfi.

Baca Juga: Polda Sulsel Kirim Tim Dirkrimum Untuk Usut Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang

Atas perbuatannya, tersangka Kasman dijerat Pasal 266 KUHP ayat 1 dan 2, dan pasal 40 ayat 2, juncto pasal 33 Undang -undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman tujuh tahun penjara

Selain menetapkan seorang tersangka, polisi juga telah memeriksa sebanyak 8 saksi di antaranya, Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate Faat Rudianto, pembeli Asdianti, dan penjual.

Sebelumnya diberitakan, Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menjadi perbincangan publik.

Pulau yang tidak berpenghuni tersebut dijual dengan harga Rp 900 juta.

Baca Juga: Polda Sulsel Kirim Tim Dirkrimum Untuk Usut Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang

Paur Humas Polres Selayar Aipda Hasan mengatakan, hasil pemeriksaan, Pulau Lantigiang dijual oleh Syamsu Alam kepada Asdianti sebagai pembeli.

"Menurut keterangan dari Syamsu Alam bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," ucapnya.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Desa Jinato Rustam.
Rustam ditanyakan terkait pengetikan surat keterangan jual beli dan kepemilikan tanah.

"Waktu itu saya yang mengetikkan surat keterangan jual beli dan kepemilikan tanah, karena di rumah saya buka rental pengetikan," ucap Rustam.

Baca Juga: Pengacara: Komentar-Komentar Pejabat Tak Benar, Asdianti Bukan Beli Pulau Lantigiang tapi Tanah

Rustam mengaku surat keterangan jual beli tanah dan kepemilikan tanah tersebut diketahui mantan Kades Jinato 2015 Abdullah.

Rustam diminta keponakan Syamsu Alam, Kasman untuk mengetik surat keterangan jual beli dan kepemilikan tanah.

"Waktu itu Kasman pergi ke rumah saya untuk diketikkan dan saya bilang ke pak desa saja diketik," tuturnya.

Baca Juga: Geger Pulau Lantigiang Dijual Rp 900 Juta dan Sudah DP Rp 10 Juta

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU