> >

Penerima Uang Muka dari Penjualan Pulau Lantigiang Jadi Tersangka

Hukum | 7 Februari 2021, 11:54 WIB
Sausana Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Sulawesi Selatan. (Sumber: Dokumentasi Asri/KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Sebelumnya diberitakan, Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menjadi perbincangan publik.

Pulau yang tidak berpenghuni tersebut dijual dengan harga Rp 900 juta.

Baca Juga: Polda Sulsel Kirim Tim Dirkrimum Untuk Usut Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang

Paur Humas Polres Selayar Aipda Hasan mengatakan, hasil pemeriksaan, Pulau Lantigiang dijual oleh Syamsu Alam kepada Asdianti sebagai pembeli.

"Menurut keterangan dari Syamsu Alam bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," ucapnya.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Desa Jinato Rustam.
Rustam ditanyakan terkait pengetikan surat keterangan jual beli dan kepemilikan tanah.

"Waktu itu saya yang mengetikkan surat keterangan jual beli dan kepemilikan tanah, karena di rumah saya buka rental pengetikan," ucap Rustam.

Baca Juga: Pengacara: Komentar-Komentar Pejabat Tak Benar, Asdianti Bukan Beli Pulau Lantigiang tapi Tanah

Rustam mengaku surat keterangan jual beli tanah dan kepemilikan tanah tersebut diketahui mantan Kades Jinato 2015 Abdullah.

Rustam diminta keponakan Syamsu Alam, Kasman untuk mengetik surat keterangan jual beli dan kepemilikan tanah.

"Waktu itu Kasman pergi ke rumah saya untuk diketikkan dan saya bilang ke pak desa saja diketik," tuturnya.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU