> >

Sabu Raijua Orient P Riwu Kore Tercatat Warga AS, Bawaslu: Dia Bukan WNI, Tak Berhak jadi Bupati

Politik | 2 Februari 2021, 22:45 WIB
Orient P Riwu Kore (kiri) yang menjadi Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur diduga masih menjadi warga negara Amerika Serikat (Sumber: akun Facebook Orientriwukore)

KUPANG, KOMPAS.TV- Nama Orient P Riwu Kore menjadi viral lantaran diketahui masih tercatat sebagai warga negara asing (WNA) yakni Amerika Serikat. Padahal dia baru saja ditetapkan sebagai Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua di Nusa Tenggara Timur.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua pun menganggap Orient P R Riwu Kore tak berhak menjadi bupati lantaran bukan sebagai warga negara Indonesia (WNI).

“Ini meninggalkan cacat hukum, syarat kepala daerah harus WNI, sehingga dengan dia bukan WNI dia tidak berhak menjadi bupati,” tegas Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma, Selasa (2/2/2021).

Sebab, ungkapnya, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah harus warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Bupati Terpilih Sabu Raijua Masih Warga AS, Ini Tanggapan Kedubes Amerika Serikat

Melansir antaranews.com, Yugi Tagi juga menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Orient adalah pembohongan publik dan mencederai sistem perpolitikan di Indonesia.

Untuk selanjutnya Yugi mengatakan menyerahkan seluruh kasus ini ke KPU dan pemerintah untuk penanganan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Yugi mengakui bahwa sejatinya, pihak Bawaslu Sabu Raijua sudah lama mencium kecurigaan status kewarganegaraan Orient saat mencalonkan sebagai bupati. Pasalnya, Orient sudah cukup lama menetap di luar negeri.

Baca Juga: Bupati Terpilih Sabu Raijua Tercatat sebagai Warga Amerika Serikat, Punya Pengalaman Kerja di AS

“Sejak awal sudah lakukan pencermatan teguran kepada KPU, hati-hati karena yang bersangkutan cuku lama di luar negeri jangan sampai dia sudah jadi warga negara (asing),” tuturnya.

Menurutnya, Orient diduga memalsukan berkas kependudukannya sebagai syarat pendaftaran calon kepala daerah.

Hal tersebut merupakan tindakan yang dapat berujung pada pidana.

Baca Juga: Waduh, Bupati Terpilih Sabu Raijua Tercatat sebagai Warga Amerika Serikat

Lalu dia pun meminta kepada masyarakat Sabu Raijua yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke aparat kepolisian setempat.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU