> >

Forkopimda Minta Masyarakat Papua Tidak Terprovokasi dengan Kasus Rasisme Ambroncius Nababan

Politik | 27 Januari 2021, 21:31 WIB
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Papua (Forkopimda) mengimbau masyarakat Papua untuk tidak terprovokasi terkait kasus rasisme yang menimpa Natalius Pigai. (Sumber: KOMPAS TV/FINDI RAKMENI )

JAYAPURA, KOMPAS.TV - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Papua (Forkopimda) meminta masyarakat Papua tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi terkait kasus rasisme yang menimpa mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Ketua DPRD Papua Johny Banua Rouw menjelaskan Forkopimda Papua akan mengawal kasus tersebut dan akan mengirimkan penasihat hukum kepada Natalius Pigai.

Hal ini, kata Johny sebagai keseriusan Forkopimda Papua dalam menentang keberagaman suku agama ras dan antar golongan

Baca Juga: Tersangka Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan Penyidik Bareskrim!

"Kita serius terkait kasus ini, kami meminta semua masyarakat Papua untuk tenang tidak membuat aksi-aksi yang merugikan kita sendiri. Percayakan Forkopimda yang akan menyelesaikan," ujar Johny usai rapat Forkopimda Papua, Rabu (27/1/2021).

Senada dengan Ketua DPRD Papua, Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa meminta masyarakat tidak mengambil tindakan gegabah dan mudah terprovokasi.

Doren mengingatkan kasus rasisme yang menimpa Natalius Pigai sudah ditangani dengan baik oleh kepolisian.

“Kalau kita ambil tindakan-tindakan demo dan lainnya, nanti dianggap orang Papua itu cepat sekali terpengaruh. Jangan sampai dinilai seperti itu. Oleh sebab itu ikuti prosedur, ada Forkopimda, pimpinan DPRD. Karena ini harus diselesaikan secara kebersamaan,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Jemput Paksa Ambroncius Nababan untuk Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka

Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Relawan Pro Jokowi-Ma’ruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Saat ini Ambroncius sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Selasa (26/1/2021).

Kasus ini, bermula saat Ambroncius mengunggah kolase foto yang membandingkan Natalius dengan gorilla di akun Facebook miliknya.  

Unggahan itu dilakukan lantaran kesal dengan salah satu kritik yang disampaikan Natalius terkait program vaksinasi Covid-19 dengan vaksin Sinovac. 

Baca Juga: Mantan Komisioner Komnas HAM Jadi Korban Rasisme, Natalius Pigai: Orang Papua Pasti Merasa Tersakiti

Ambroncius menjelaskan foto kolase antara Natalius yang dibandingkan dengan gorila didapatkan dari akun media sosial lain. Akan tetapi, Ambroncius menambahkan tulisan di foto kolase tersebut dan mengunggahnya. 

Ambroncius mengungkapkan, konten yang diunggahnya itu sebagai kritik satire. Ia mengklaim tak berniat menghina siapa pun. 

Atas perbuatannya penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mejerat Ambroncius Nababan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP. Ancaman hukumannya yakni di atas 5 tahun penjara.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU