> >

Siswi 15 Tahun Diperkosa di Hutan Saat Cari Sinyal untuk Belajar Online

Kriminal | 24 Januari 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi: ibu wanita perempuan korban pelecehan seksual. (Sumber: Pixabay)

RIAU, KOMPAS TV - Seorang siswi berusia 15 tahun di Indragiri Hulu, Riau, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pemuda beruzia 23 tahun berinisial JPN.

Akibat perbuatannya itu, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Rakit Kulim, Indragiri Hulu berhasil diamankan polisi.

Baca Juga: Pengakuan Satpam Hotel yang Aniaya Dokter Hingga Kritis, Niatnya Mau Melecehkan dan Peras Korban

Dari pengakuannya, korban ternyata sudah beberapa kali diperkosa oleh pelaku sejak tahun 2020.

Penjabat sementara Kepala Urusan Humas Polres Inhu, Aipda Misran,mengatakan pemerkosaan terakhir dilakukan pelaku pada Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ironisnya, kata Misran, pemerkosaan yang dilakukan pelaku terjadi saat korban sedang belajar online di hutan seorang diri.

Baca Juga: Isa Bajaj Geram Istri Jadi Korban Pelecehan Dipamerin Kelamin Pria

Ketika itu, korban terpaksa belajar di hutan sendirian untuk mencari sinyal internet yang ada di dataran tinggi.

"Saat itu, korban sedang berada di dataran tinggi agar bisa mendapat sinyal internet untuk daring tugas sekolah. Lalu pelaku datang dan memerkosa korban," kata Misran dikutip dari Kompad.com, Sabtu (23/1/2021).

Tepergok Sedang Bertengkar

Kasus pemerkosaan tersebut terbongkar saat ibu korban memergoki anaknya bertengkar dengan JPN pada Minggu (17/1/2021).

Baca Juga: Miris! 2 Siswi SMP Puluhan Kali Diperkosa Dan Digilir Kelompok Anak Punk

Saat itu, ibu korban melihat pelaku mencekik leher anaknya yang tengah berada di rumah.

Ibu korban kemudian memarahi pelaku saat itu juga. Pelaku pun langsung pergi meninggalkan rumah korban.

Setelah itu, sang ibu kemudian bertanya kepada anaknya mengenai alasan pelaku mencekik lehernya.

Dengan rasa takut, akhirnya korban mengungkapkan fakta sebenarnya bawah pelaku saat itu memaksanya berhubungan badan.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual ke Istri Komedian Ditangkap dan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Namun, korban menolak. Korban juga mengaku sering dipaksa untuk melakukan hubungan badan dan mengancam akan membunuh korban jika nafsu bejatnya tidak terpenuhi.

Hingga akhirnya, korban memilih pasrah karena takut dibunuh pelaku.

"Ibu korban bertanya kenapa pelaku mencekiknya. Dengan rasa takut, akhirnya korban bercerita pada Ibunya bahwa pelaku memaksa untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak hingga pelaku marah dan mencekik leher korban," kata Misran.

"Sang Ibu tidak terima anaknya dicabuli dan melapor ke Polsek Kelayang. Setelah dilakukan penyelidikan beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap."

Baca Juga: Ayah Bejat Ini Dipenjara 93 Tahun Usai Lecehkan dan Cekik Putrinya yang Berusia 4 Bulan hingga Tewas

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU