> >

Keponakan Bunuh Pamannya Sendiri Gara-Gara Tanah Warisan Digarap, Ini Kronologinya

Kriminal | 16 Januari 2021, 23:40 WIB
Polres Muratara saat menangkap tersangka Alex Sander (26) yang tega membunuh pamannya sendiri lantaran rebutan harta warisan, Jumat (15/1/2021). (Sumber: HANDOUT/Kompas.com)

MURATARA, KOMPAS.TV - Aparat Polres Muratara, Sumatera Selatan, menangkap seorang pemuda bernama Alex Sander (26).

Dia tega menghabisi nyawa pamannya sendiri lantaran berebut harta warisan.

Korban Ardeni (50) sebelumnya ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan di sebuah pondok di KM 4 Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara pada Kamis (14/1/2021).

Baca Juga: Pengusaha Batam Haji Permata Tewas Ditembak Petugas Bea Cukai, Berawal Penyelundupan Rokok

Polres Muratara yang mendapatkan laporan adanya penemuan mayat tersebut, langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya menangkap Alex saat hendak kabur ke Jawa Barat dengan menaiki bus di kota Lubuk Linggau.

Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmad mengatakan, ketika penangkapan berlangsung Alex sempat berusaha melarikan diri.

Sehingga, petugas pun akhirnya meletuskan tembakan dan mengenai kaki kanan tersangka.

"Pelaku berencana hendak kabur ke Tasikmalaya, Jawa Barat dan bersembunyi di sana. Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur," kata Dedi lewat pesan singkat, Jumat (15/1/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Polisi Masih Buru Pelaku Pembunuhan Di Kamar Hotel

Motif Pembunuhan

Dedi mengungkapkan, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi perebutan harta warisan. Tersangka Alex marah karena korban yang tak lain adalah pamannya itu menggarap tanah milik bapak pelaku.

Tersangka Alex yang diselimuti amarahpun langsung berencana membunuh korban ketika berada di pondoknya seorang diri.

"Korban tewas karena mengalami luka parah di bagian leher akibat dianiaya pelaku dengan benda tajam. Jenazah korban ditemukan warga yang ketika itu hendak berangkat ke kebun,"ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Alex pun diancam dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara di atas 15 tahun atau maksimal hukuman mati.

"Saksi ada dua yang diperiksa, sejauh ini motifnya karena rebutan harta warisan," jelas Kasat.

Baca Juga: Pemuda Bunuh Tetangga Diduga Gangguan Jiwa

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU