> >

Terdakwa Mutilasi di Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Hukum | 16 Januari 2021, 18:23 WIB
Rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan remaja berinisial A di rumah tersangka di kawasan Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (16/12/2020) (Sumber: KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Nantinya, A yang masih di bawah umur akan didampingi oleh Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi untuk jalani masa hukuman.

Setelah memasuki kategori dewasa, A baru akan menjalani hukuman di lapas.

"KPAD nanti akan pantau itu mengenai peralihan dia menjadi dewasa, nanti dia akan dipindahkan," ujar Mariani.

Baca Juga: Dosen Sejarah Rusia Dipenjara Karena Bunuh dan Mutilasi Mahasiswi Kekasihnya

Sebelumnya, A dijerat pasal berlapis. Ia juga dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU