> >

Tak Bisa Bayar SPP Siswa SD Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Penjelasan Orangtua

Sosial | 7 Januari 2021, 11:49 WIB
Sejumlah siswa/pelajar melakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Balai Warga RT 05/RW 02 Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pandemi Covid-19 membuat Erlinda W tidak bisa membayar uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) anaknya yang duduk di kelas 4 SD di Sekolah Terpadu Putra 1, Jakarta Timur.

Usaha rumah makannya tumbang terdampak pandemi. Sang anak pun dikeluarkan dari sekolahnya karena orangtuanya tak mampu melunasi SPP yang ditunggak sejak pertengahan 2020.

Lantas Erlinda pun mengadukan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca Juga: Soal Siswa SD Dikeluarkan dari Sekolah karena Tak Bayar SPP, Ini Langkah KPAI

Kronologi Siswa Dikeluarkan dari Sekolah

Sebelumnya, Erlinda mendapat surat peringatan dari sekolah pada 11 Desember 2020 agar segera melunasi tunggakan SPP anaknya.

Ia diharuskan melunasi uang sekolah anaknya paling lambat 14 Desember 2020.

"Kayaknya dengan nominal sebesar itu saya enggak bisa melunasi. Saya akhirnya menghubungi wali kelas dan disambungkan ke kepala sekolah," kata Erlinda, Rabu (6/1/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Kepala sekolah pun meminta Erlinda membuat surat keterangan tidak mampu dari RT-RW setempat untuk mendapatkan keringanan biaya sekolah. Namun, saat itu Erlinda tak bisa menemui pengurus RT dan RW di lingkungan rumahnya.

Pihak sekolah yang tak mendapatkan surat keterangan tidak mampu dan pelunasan SPP akhirnya memberi Erlinda pesan singkat bahwa anaknya tak bisa melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut terhitung mulai 23 Desember 2020.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU