> >

Pemilik Rumah dan 3 Satpam Terancam Penjara Seumur Hidup Usai Aniaya Maling

Kriminal | 6 Januari 2021, 09:32 WIB
Foto: Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menggelar Konferensi Pers kasus penganiayaan pencuri hingga tewas di Lapangan Asrama Polisi Simalungun, Jalan Sangnauwaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu 30 Desember 2020. (Sumber: KOMPAS.COM/Teguh Pribadi)

6 Orang Jadi Tersangka

Menindaklanjuti kasus itu, polisi saat ini telah menetapkan enam orang tersebut sebagai tersangka.

Namun, dari total tersangka tersebut, dua di antaranya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.

Baca Juga: Viral Maling Motor di Depan Pemiliknya, Kaget Saat Ditanya Pemilik

"Langkah-langkah yang telah diambil dalam penanganan kasus ini, kami telah membentuk tim khusus dipimpin Kasat Reskrim dan kami bekerja dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP dan keterangan dari kedokteran," kata Agus dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/1/2021).

"Akhirnya kemarin penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.”

Akibat perbuatan main hakim sendiri yang berujung tewasnya korban tersebut para tersangka dijerat Pasal 338 subsider 170 KHU Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTV

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU